Kaligis Associates Sebut Klienya Jadi Korban dan Saksi Investasi Bodong Alkes
Minggu, 09 Januari 2022 | 06:36 WIB
Kaligis & Associates dan korban investasi alkes
Dana atau uang milik para investor tersebut, masih menjadi misteri keberadaannya. Kasus penipuan terbesar di tahun 2021 yang memakan korban ribuan orang ini, kini sedang dalam proses pemeriksaan Bareskrim Polri.
Adapun terkait dengan perkara ini pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat orang yakni V, B, DR, dan DA. Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Serta Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Caesario David Kaligis B.Sc, S.H.,M.H, mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, perlu diketahui, Kantor Hukum Kaligis & Associates saat ini juga sedang menangani kasus serupa, yakni penipuan investasi bodong atau suntik modal alat kesehatan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Untuk itu,
"Pertama, bahwa benar tiga orang Saudari kami yakni, TI, IP, dan RT adalah klien kami yang menguasakan segala langkah hukum terkait perkara suntik modal alat kesehatan kepada KALIGIS&ASSOCIATES," kata David Kaligis.
Kedua, menurut Caesario David Kaligis B.Sc, S.H.,M.H, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa ketiga orang remaja perempuan kliennya tersebut merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana suntik modal alat kesehatan. Dimana peran ketiganya adalah sebagai investor dan reseller yang membawahi (downline), baik reseller-reseller maupun investor-investor murni, yang dimana semua dana mereka saat ini diserahkan atau dikuasai oleh VAK, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri;
Ketiga, adapun upaya-upaya hukum yang sudah kami tempuh menurut C. Davd Kaligis, S.H.,M.H. adalah berupa Laporan Kepolisian kepada Polda Metro Jaya, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan awal, dan pemanggilan saksi-saksi atau SAKSI PELAPOR;
Keempat, bahwa perlu diketahui, dalam hukum pidana. David Kaligis menerangkan tentang mens rea, dan actus reus merupakan pondasi dasar, apabila seseorang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, keterkaitan klien-klien kami tersebut dengan perkara suntik modal alat kesehatan, sejak awal ikut serta dalam bisnis investasi tersebut dirinya tidak memiliki niat atau kehendak secara sadar untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana sejenisnya.
Dalam perjalanannya mengikuti Suntik Modal Alkes, ketiga klien kami tidak mengetahui, bahkan mereka tidak menyadari bahwa bisnis investasi alat kesehatan merupakan tindak pidana penipuan, dan penggelapan, serta tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang, hingga berita tentang penipuan suntik modal alat kesehatan viral, seiring adanya berita pelaporan kepada Polda Metrojaya di awal Desember 2021;
Kelima, sehubungan dengan itu, kami juga ingin mengklarifikasi lebih jauh, oleh karena tidak adanya niat kejahatan atau melakukan tindak pidana pada ketiga kilen kami, dan mereka tidak menyadari bahwa suntik modal alkes tersebut merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan dan yang terpenting adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga ada pelaporan kepada Polda Metro Jaya yang viral, pada tanggal 12 Desember 2021. Dan kemudian ketiga klien kami, mengadu dan menguasakan segala persoalan hukumnya kepada kami, pada tanggal 14 Desember 2021.
Girindra Sandino, S.Sos.,S.H, salah satu penasihat hukum, menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana, dimana mereka adalah remaja putri yang tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan bisnis ilegal. Kliennya tersebut juga rata-rata anak ABG dan masih labil. Dan mereka klien kami saat ini banyak mendapat ancaman teror.
“Saya kira, Bareskrim harus transparan, jika menggandeng PPATK, dana itu parkir dimana. Kemudian, kenapa bisa lolos dari OJK, BI dan Pajak. Karena itu, kasus ini harus diusut sampai tuntas. Apalagi ada surat Kemenkes palsu. Publik menanyakan hal itu,” ujarnya.
" Berupa: pengancaman, teror-meneror, pencemaran nama baik, tindakan pidana lainnya, dan tindakan di luar koridor hukum yang mengganggu ketenangan dan keselamatan klien kami. Dan jika kemudian himbauan dan pemberitahuan ini diabaikan oleh pihak-pihak terkait, kami selaku kuasa hukum dari klien-klien kami yakni, Saudari TI, IP, dan RDP, akan melakukan tindakan dan upaya hukum yang cukup serius sesuai dengan hukum positif yang berlaku," ucapnya.
Di sisi lain, menurut Reinhard Richard, bahwa upaya-upaya dan tindakan-tindakan berupa teror, pengancaman, dan tindakan lain yang mengarah pada dugaan tindakan pidana oleh pihak-pihak terkait telah berdampak fatal bagi kondisi mental klien-klienkami.
Oleh karena itu, menurut Rein, kami selaku kuasa hukum dari tiga orang kilen kami di atas, akan melakukan upaya hukum dengan melakukan advokasi dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat situasi dan kondisi kerawanannya yang dapat mengancam keselamatan diri tiga orang remaja putri, kilen kami.
Sementara, Advokat Senior Kaligis & Associates, Budi Santoso, S.H., memberi pandangannya, Bahwa kegiatan Sunmod Investasi Alkes ini adalah Money Game dengan Skema Ponzi. Dimana uang yang terkumpul dari satu orang dialirkan kembali ke orang berikutnya begitu seterusnya. Gerakan cepat dari Bareskrim Mabes Polri sudah tepat dengan membuka Posko Pengaduan bagi Masyarakat yang menjadi korban
Sementara itu, Girindra Sandino, salah satu penasihat hukum menegaskan tiga kliennya, yakni TI, IP, dan RT merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana. Mereka adalah remaja putri yang tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan bisnis ilegal.
“Kliennya tersebut juga rata-rata anak ABG dan masih labil. Dan, klien kami saat ini banyak mendapat ancaman teror,” ujar Girindra Sandino.
Girindra berharap Bareskrim Polri harus transparan dalam perkara tersebut. Dia juga mendorong Bareskrim untuk menggandeng PPATK untuk mengecek dana tersebut parkir di mana.Kemudian, kenapa bisa lolos dari OJK, BI dan Pajak. Apa kerja mereka yang digaji pakai duit rakyatt sebagai lembaga yg mengurus lalu lintas keuangan. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut sampai tuntas, sampai ke akarnya, karena jangan main-main, generasi muda kita bisa jadi penjahat bila negara melakukan pembiaran, ujar Girindra Sandino, Lawyer kuasa hukum, yang juga dikenal sebagai pengamat pemilu nasional.
BACA JUGA