Dua Kali Kandas di Pengadilan Pimpro RSUP Rivai Abdullah Palembang Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum PT. Tirta Dhea: Silakan Itu Hak Mereka

Tn, trustnews.id
Selasa, 15 November 2022 | 16:04 WIB


Dua Kali Kandas di Pengadilan Pimpro RSUP Rivai Abdullah Palembang Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum PT. Tirta Dhea: Silakan Itu Hak Mereka
Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama Andreas Wibisono, S.H., dan Anggota Tim Kuasa Hukum Raminna Sitanggang, S.E., S.H., Partner Kantor Pengacara Andreas Wibisono
Trustnews. id -Setelah 2 (dua) kali kandas di Pengadilan Negeri Palembang dan di Pengadilan Tinggi Palembang Sumsel Pimpinan Proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUP Rivai Abdullah Palembang dan Para Tergugat lainnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.   

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan Register Perkara Nomor 256/Pdt.G/2020/PN.Plg., Jo. 97/PDT/2022/PT.PLG dalam putusannya Pengadilan mengabulkan Gugatan Penggugat Perusahaan Kontraktor PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama, dan menyatakan Pimpro/PPK RSUP Rivai Abdullah dan Para Tergugat lainnya terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.22 miliar kepada Kontraktor. 

Diketahui sengketa konstruksi berawal dari adanya persoalan perbedaan mutu dan harga beton tiang pancang dalam pembangunan RSUP Rivai Abdullah Palembang yang berujung tidak adanya kesepakatan antara Kontraktor dan Pimpro/PPK hingga menjelang berakhirnya masa kontrak yang berimbas pada pemutusan kontrak secara sepihak terhadap Kontraktor. 

Atas pemutusan kontrak secara sepihak tersebut Kontraktor melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. Namun di tingkat Putusan Sela Pengadilan Negeri Palembang berpendapat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut. Kemudian PT. Tirta Dhea selaku Penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan alhasil Banding dikabulkan sehingga pemeriksaan sengketa tersebut dibuka dan dilanjutkan kembali.

Selanjutnya setelah melalui berbagai tahapan persidangan, dalam putusan akhir Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan Gugatan Penggugat. Tidak hanya dihukum untuk mengganti kerugian materil saja Surat Pemutusan Kontrak secara sepihak yang pernah diterbitkan oleh Pimpro/PPK RSUP Rivai Abdullah pun juga dibatalkan oleh Pengadilan. Masih dalam putusan tersebut Pengadilan juga menyatakan bahwa PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama adalah Kontraktor yang berhak untuk melanjutkan kembali pembangunan RSUP Rivai Abdullah Palembang.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut Pimpro/PPK RSUP Rivai Abdullah dan Para Tergugat lainnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang akan tetapi permohonan Banding Pimpro/PPK RSUP Rivai Abdullah dan Para Tergugat lainnya kandas dan tetap dihukum untuk membayar ganti kerugian.    

Ketika dimintai tanggapan melalui telepon selularnya Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama Andreas Wibisono, S.H., mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang kalah jika belum puas dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. 

“Silakan, itu hak mereka jika mereka belum move on menerima kekalahan tersebut”, katanya.     

Di sisi lain salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Raminna Sitanggang, S.E., S.H., Partner Kantor Pengacara Andreas Wibisono, S.H. & Rekan mengingatkan kepada Para Tergugat agar tidak melakukan tender/lelang ulang pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut karena berdasarkan Putusan Pengadilan PT. Tirta Dhea adalah satu-satunya Kontraktor yang berhak untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut. Selain itu dia juga mengingatkan agar Para Tergugat tidak mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan dan Bank Garansi Jaminan Uang Muka yang nilainya kurang lebih sebesar Rp.8 miliar karena berdasarkan Putusan Pengadilan kedua Bank Garansi Jaminan tersebut jelas-jelas telah dinyatakan milik Kontraktor.

“Saya hanya mengingatkan kembali kepada Para Tergugat khususnya kepada Pimpro/PPK dan Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi agar mematuhi putusan Pengadilan dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan berupa tender/lelang ulang dalam pekerjaan tersebut, dan sekaligus mengingatkan juga kepada Pimpro/PPK dan Bank Sumsel Babel Syariah Kantor Cabang Palembang agar tidak mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka”, demikian tutupnya.