DJPb Jabar HINGGA NOVEMBER SERAPAN APBN 80,26 %

TN, trustnews.id
Rabu, 15 Desember 2021 | 00:07 WIB


DJPb Jabar HINGGA NOVEMBER SERAPAN APBN 80,26 %
Dedi Sopandi Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat.
Sejak kasus Covid-19 merebak awal Maret lalu, Indonesia cukup terhantam akibat penyebarannya yang cepat. DJPb Jabar terus mendorong satuan kerja lakukan percepatan penyaluran APBN.

Sebuah skenario muram dan buram akan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai minus 5,32 persen pada triwulan II tahun 2020. Skenario ini didasarkan, dampak yang diakibatkan penyebaran Covid-19 tidak saja tersentralisasi pada sektor kesehatan. Tapi juga melumpuhkan ke sektor ekonomi akibat sejumlah kebijakan dalam upaya memutus rantai meluasnya penyebaran Covid-19.

Dampak dari penyebaran Covid-19 ini telah memukul berbagai sudut ekonomi. Sektor UMKM adalah sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19 karena tidak adanya aktivitas di luar rumah oleh sebagian besar masyarakat.

Kondisi tersebut diperparah dengan kendala impor bahan baku dan barang modal dari Tiongkok yang menjadi episentrum pandemi. Kenaikan harga barang ditambah pendapatan yang merosot, menjadi kombinasi fatal pemukul daya beli.

Khusus untuk penanggulangan Covid-19, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus Covid-19, dan masa berlaku PMK 43/2020.

Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi, mengatakan, kondisi saat itu (awal pandemi 2020) masyarakat dunia, termasuk Indonesia, mengalami kebingungan atas begitu cepatnya penyebaran Covid-19 dan langkah apa yang harus diambil dalam upaya penyelamatan.

"Upaya penyelamatan itu tidak saja di sektor kesehatan masyarakat, tapi juga kesehatan ekonomi. Bagaimana keduanya bisa diselamatkan?" ujarnya memberikan gambaran akan situasi yang terjadinya pandemi kepada TrustNews.

"Langkah penyelamatan yang diambil pemerintah adalah pembatasan ruang gerak masyarakat atau dikenal dengan PSBB. Muncul pertanyaan kalau PSBB bisa meminimalisir penyebaran Covid-19, lantas bagaimana kesehatan ekonomi karena roda ekonomi masyarakat jadi mandek akibat terbatasi," tambahnya.

"Atas pertanyaan itu, satu-satunya harapan agar kesehatan masyarakat terjaga dan ekonomi tidak ambruk terletak pada APBN," jelasnya.

Dalam rangka penanggulangan pandemi ini, pemerintah telah menyusun berbagai program. Beberapa waktu lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang No 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Pemerimtah harus mengintervensi dengan mengambil kebijakan yang luar biasa berdasarkan Perpu nomor 1 tahun 2020 terbitlah UU No 2 tahun 2020 yang isinya antara lain melebarkan degisit kita menjadi di atas 3 persen sampai tahun 2023," paparnya.

Kemudian dilanjuti dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sebagai upaya integrasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dalam sebuah komite lintas Kementerian/Lembaga.

"Salah satu respon kebijakan KPC-PEN sebagai instrumen utama pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi adalah menyiapkan anggaran dan program dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, melalui Program PEN," ujarnya.

Khusus Jawa Barat, lanjut Dedi Sopan di, DJPb Jawa Barat bersama 12 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengelola anggaran PEN sebesar Rp64,43 triliun. Dana sebesar itu digunakan untuk belanja pegawai Rp18,95 triliun, belanja barang Rp16,21 triliun, belanja modal Rp10,75 triliun, bantuan sosial Rp43,65 miliiar, transfer daerah atau dana desa Rp18 95 triliun.

"Itu realisasi kita totalnya Rp64,93 triliun. Dan realisasi per hari (15 November 2021) 80,26 persen," ungkapnya membeberkan data.

Sebagai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar, dirinya terus mendorong seluruh stakeholder yang ada di Jabar melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada satuan kerja (Satker) untuk melakukan percepatan penyaluran anggaran dengan mengedepankan pertanggungjawaban APBN yang transparan dan akuntabel.

"Kita terus mendorong akselerasi penyerapan dana APBN yang sangat diperlukan dalam pemulihan ekonomi. Ini dananya sudah disediakan dan kebutuhannya sudah jelas, tinggal kita optimalkan. Kalau melihat perkembangan penyerapan anggaran sampai dengan akhir oktober 2021 lingkup Jabar yang telah mencapai 75,96 % . Saya kira penyerapan anggaran tahun 2021 akan lebih tinggi dibanding tahun lalu," pungkasnya. (TN)