Waktunya Pedagang Pasar Gunakan QRIS
Senin, 10 Agustus 2020 | 09:50 WIB
Foto: istimewa
Selama pandemi Covid-19 ini terjadi perubahan cara berbelanja masyarakat dari penggunaan uang tunai menjadi non tunai (cashless) atau akrab disebut dengan dompet digital (e-wallet). Bahkan dari tahun ke tahun, sejumlah aplikasi dompet digital bermunculan di Indonesia sebagai sarana transaksi.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan masa pandemi ini semakin mengakselerasi terjadinya pergeseran cara bertransaksi di masyarakat. Masyarakat mulai cenderung beralih ke pembayaran digital untuk mengurangi risiko tertular virus Covid-19.
“Hanya saja, banyaknya dompet digital dari berbagai provider yang ada, terkadang malah menjadi hambatan transaksi nontunai, karena belum tentu merchant/pedagang yang dipilih memiliki alat pembayaran yang sesuai dengan dompet digital yang dimiliki,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, QR Code Indonesian Standard (QRIS) dapat menjadi salah satu pilihan kanal pembayaran yang aman bagi masyarakat baik secara langsung maupun dari tanpa tatap muka. Adanya QRIS ini juga membuat masyarakat tidak perlu banyak-banyak memiliki e-wallet, untuk transaksi di setiap pedagang yang berbeda.
“BI mendorong transaksi nontunai terutama yang bersifat contactless yang lebih cepat, mudah, murah, aman, andal untuk membantu penerapan protokol kesehatan dalam bertransaksi di era kenormalan baru. Dengan menggunakan QRIS, tidak terdapat kontak fisik antara pembeli dengan pedagang sehingga metode pembayaran yang contactless dapat menjadi solusi untuk mendukung physical distancing (menjaga jarak fisik),” jelas Filianingsih.
Di tengah pandemi Covid-19 dan di era kenormalan baru ini, lanjutnya, BI juga fokus melakukan implementasi QRIS secara tematik pada perdagangan ritel, seperti pada e-commerce, pasar, toko barang kebutuhan pokok, rumah makan, pedagang makanan dan minuman. Kemudian juga di bidang kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dokter, apotik, toko kesehatan dan obat, laboratorium, dan sosial keagamaan yang mencakupi donasi, sumbangan, zakat, infaq, sadaqah, persembahan, kolekte, dana punia, tempat ibadah, palang merah. Implementasi ini didukung oleh inovasi pendaftaran pedagang secara online, sosialisasi virtual dan perluasan fitur QRIS tanpa tatap muka.
“Penggunaan QRIS juga akan membentuk daya profil pengguna dan pedagang dalam transaksi pembayaran, yang nantinya bisa dimanfaatkan ke depan seperti pemberian fasilitas kredit, hingga penawaran pembiayaan kepada pedagang. Bank Indonesia juga mencatat saat ini permintaan penggunaan QRIS cukup tinggi di masyarakat, baik dari sisi pengguna maupun pedagang,” paparnya.
Filianingsih menjelaskan, transaksi QRIS sendiri memiliki beberapa jenis, yakni QRIS Pengguna Pindai (MPM ), QRIS Pedagang Pindai (CPM ), dan QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM). Untuk QRIS MPM dan CPM telah dikenal sebelumnya, yakni pada transaksi MPM, pengguna memindai QR pedagang untuk melakukan pembayaran. Sedangkan pada transaksi CPM, QR pengguna dipindai pedagang untuk melakukan pembayaran.
Untuk penggunaan QRIS TTM, pedagang memberikan gambar QRIS miliknya kepada pengguna melalui aplikasi messaging atau email. Selanjutnya konsumen memilih QRIS dari galeri foto smartphone langsung dari aplikasi pembayaran untuk dipindai. Hingga saat ini sudah ada 17 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah mengadopsi fitur QRIS TTM.
“QRIS TTM dapat diterima baik oleh masyarakat baik oleh pedagang maupun konsumen yang tidak bertemu tatap muka karena dirasa sangat praktis. Bank Indonesia pun juga terus mendorong agar lebih banyak lagi PJSP yang dapat mengadopsi fitur ini serta melakukan edukasi bagaimana cara penggunaannya,” paparnya.
Hingga 19 Juni 2020, lanjutnya, sudah lebih dari 3,7 juta pedagang yang terdaftar menggunakan QRIS, naik 31% dari akhir Februari 2020. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan banyaknya masyarakat yang sudah merasakan kenyamanan dan kemudahan penggunaan QRIS.
“Di masa pandemi COVID-19 juga terjadi peningkatan pedagang yang menggunakan QRIS karena masyarakat memerlukan alat pembayaran nirsentuh yang aman. Selain itu jumlah penyelenggara QRIS berizin juga meningkat menjadi 38 penyelenggara dari Februari 2020 yang tercatat 20 penyelenggara,” ujarnya.
Filianingsih menjabarkan hingga 26 Juni 2020, penggunaan QRIS masih didominasi oleh pedagang dengan kriteria Usaha Mikro (UMI) yang umumnya bergerak disektor perdagangan seperti toko kelontong, warung, toko makanan dengan total lebih dari 2,5 juta pedagang mikro. Sementara untuk kategori usaha besar telah ada 188.330 pedagang, naik 45,1% dibandingkan Maret, Usaha Menengah 323.851 atau naik 22,2%, dan Usaha Kecil 673.133 naik 121,1%. Selain itu ada kenaikan 128,5% pada donasi/sosial menjadi 9.132 merchant.
Meski membuat transaksi lebih mudah dan praktis, Filinianingsih tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Pengguna harus memperhatikan kesesuaian nama pedagang dengan yang tertera pada logo QRIS, serta nominal transaksi sesuai. Konsumen menjaga keamanan mobile application miliknya seperti PIN dan kode keamanan lainnya. Apabila menemui masalah agar segera hubungi kontak center PJSP yang tertera pada aplikasi atau dapat dilihat pada link: https://bit.ly/PJSPQRIS. (TN)
Cara Pedagang Ikut QRIS
Pedagang bisa mendaftar melalui salah satu dari 38 PJSP baik bank maupun non bank yang memiliki izin sebagai penyelenggara QRIS. Saat ini penyelenggara yang telah memiliki izin QRIS mencakup bank umum, bank syariah, BPD, serta PJSP non-bank.
Prosedurnya:
1. Jika belum memiliki akun, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang berada terdaftar di website BI (https://bit.ly/PJSPQRIS).
2. Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP.
3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan ID pedagang dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
4. Pelajari materi edukasi PJSP mengenai QRIS.
5. PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
6. Install aplikasi merchant QRIS.
7. Lakukan tes transaksi.
BACA JUGA