Kerja Cepat Jasa Raharja Jateng Tangani Lakalantas Di Tol Cipali
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:43 WIB
Kejadian laka lantas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 dini hari pukul 04.30 di Jalan tol Cikopo –Palimanan, Kab. Subang antara kendaraan minibus Daihatsu Grandmax dengan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya telah mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Korban MD antara lain :
1. Siti Nurhayati/P/28 Th, Alamat: Kelurahan Kebon Jeruk RT 02/05 Jakarta Barat
2. Juminah/P/61 Th, Alamat: Kelurahan Kebon Jeruk RT 02/05 Jakarta Barat
3. Ahmad Rifai/L/44 Th, Alamat: Ds. Setana Duwur RT 04/05 Kelurahan Nogoraji Kecamatan Buaya, Kabupaten Kebumen
4. Atik Irawan/L/35 Th, Alamat: Ds. Setana Duwur RT 03/01 Kelurahan Nogoraji Kecamatan Buaya, Kabupaten Kebumen
Sedangkan untuk korban luka-luka sebanyak 3 orang dengan identitas sbb :
1. Lidia/P/26 Th, Alamat Kebumen
2. Kusno Wayadi/L/55 Th, Alamat Jakarta Timur
3. Abidah/P/ 5 Th, Alamat Jakarta Barat
Untuk seluruh korban telah mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja, baik yang luka-luka maupun yang meninggal dunia. Korban Luka-Luka dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta, sedangkan korban Meninggal Dunia telah dibayarkan santunannya langsung kepada Ahli Waris korban yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Bapak Jahja Joel Lami melalui Bapak Masdar selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Magelang yang membawahi wilayah Kebumen didampingi saudara Eko Gigih Sunatyo selaku petugas KPJR wilayah Kebumen secara langsung menuju ke rumah duka untuk mewakili PT Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa kepada kedua Ahli Waris korban yang meninggal dan turut berempati atas musibah yang dialami oleh korban laka lantas di Tol Cipali terebut.
Penyerahan dana santunan untuk korban meninggal dunia di wilayah Kebumen secara langsung telah diberikan oleh Bapak Eko Gigih Sunatyo untuk korban an Atik Irawan langsung diserahkan kepada Ahli warisnya Ibu Desti Nurhayati selaku istri korban yang beralamat di Desa Adiwarno, Kec. Buayan, sedangkan untuk korban Ahmad Rifai santunan diberikan kepada Ahli Warisnya Ibu Darsiyah selaku istri sah dari korban yang beralamat di Desa. Nogoraji, Kec. Buayan.
Pada kesempatan yang sama dari kedua pihak keluarga Ahli Waris mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah yang telah berempati dan memberikan pelayanan prima kepada ahli waris korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali.
Kronologis kejadian sendiri adalah pada saat kendaraan Daihatsu Grandmax yang dikemudikan oleh saudara Diki Triyantoro dengan membawa 7 (tujuh) orang penumpang datang dari arah Palimanan/Timur menuju ke Cikopo/Barat pada lajur cepat, sewaktu berpindah ke lajur lambat menabrak bagian belakang kendaraan jenis truck yang tidak diketahui identitasnya, dari kejadian ini mengakibatkan 4 (empat) penumpang meninggal dunia dan 3 (tiga) penumpang lainnya mengalami luka-luka.
BACA JUGA