Dirjen Pendis: Karya Monumental jadi Syarat Opsional Guru Besar
Jumat, 20 November 2020 | 14:33 WIB
Foto: Istimewa
"Karena, gelar profesor tidak semata merupakan puncak karir seorang dosen, tetapi harus memiliki dampak secara akademik maupun dampak sosial,"
katanya dalam acara pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Rancangan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen di Jakarta, Kamis, (19/11/2020).
Hadir pada pembahasan itu antara lain Direktur Jenderal Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si, Direktur Jenderal Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Prof. Suyitno, Tim Perumus, Prof Dede Rosyada, serta perwakilan dari Ditjen Bimas Hindu dan Ditjen Bimas Buddha.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RPMA dan RKMA ini merupakan amanat PP No 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan yang menegaskan bahwa penilaian angka kredit jabatan lektor kepala dan profesor untuk rumpun ilmu agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Salah satu isu yang dibahas dalam acara tersebut adalah terkait dengan ketentuan karya monumental. “Persyaratan karya monumental ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Agama berupa memunculkan opsi selain syarat karya ilmiah yang terindex pada lembaga indexing kredibel”, kata Pria kelahiran Garut ini.
Prof Ali Ramdhani juga menegaskan, “sebagai sebuah persyaratan opsional, karya monumental harus memenuhi parameter yang jelas. Kami merencanakan parameter itu meliputi kolaborasi, kredibilitas sumber pendanaan, penerjemahan bahasa asing, desiminasi karya, Industrial/regulatory attachment, cakupan wilayah, dan manuscript references”.
Lebih lanjut, Prof Ali Ramdhani menambahkan bahwa detail teknis terkait tujuh parameter itu sedang disusun lebih komprehensif oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis). Misalnya, dalam hal kolaborasi internasional, ukurannya adalah karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil kerjasama dengan akademisi dari universitas luar negeri pada bidang keilmuan serumpun.
Sedangkan parameter kredibilitas sumber pendanaan karya ilmiah diukur dari pendanaan dari lembaga yang kridibel dari dalam dan luar negeri. Adapun
Penerjemahan buku/karya ilmiah dalam bahasa asing diukur dari karya tersebut diterjemahkan ke dalam lebih dari satu atau dua bahasa asing.
Dalam hal desiminasi karya ilmiah paramterenya dilihat dari berapa banyak direview oleh akademisi bereputasi internasional.
Sedangkan dalam konteks industrial atau regulatory attachment, karya ilmiah yang dihasilkan memberikan manfaat secara materil dari industry maupun pemerintah dengan implementasi pada industri atau pemerintahan diakui oleh banyak negara.
Adapun cakupan wilayah penelitian dan pemanfaatan big data dilihat dari karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil penelitian dengan coverage area di beberapa negara dan/atau karya ilmiah tersebut memanfaatkan big data data regional seperti asia, amerika, eropa ataupun data internasional.
Dalam hal manuscript references, karya ilmiah yang dihasilkan banyak merujuk kepada ummahatul kutub (mother text book) dalam khasanah pengetahuan agama dan/atau merupakan turunan dari ummahatul kutub tersebut.
“Melihat perkembangan pembahasan, kami optimis RPMA dan RKMA ini dalam waktu dekat bisa segera diimplementasikan,” tegas Dhani yang juga Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si mendukung penuh penuntasan segera RPMA dan RKMA ini.
“Kami sepakat dengan gagasan yang ada dalam RPMA dan RKMA ini dan berharap agar bisa segera diimplementasikan,” tegas Prof. Thomas.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Yohanes Bayu Samodro yang juga hadir dalam pembahasan tersebut. “Kami berharap RPMA dan RKMA ini segera ditetapkan dan juga kita harus berkoordinasi secara intensif dalam pengembangan pendidikan keagamaan,” tutur Yohanes Bayu Samodro.
Penuntasan RPMA dan RKMA ini menjadi prioritas program yang harus diselesaikan pada tahun 2020 ini. Direktur Diktis, Prof. Dr. Suyitno menyampaikan bahwa pembahasan RPMA dan RKMA ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2020.
“Kami berharap, pada tahun 2021, penilaian angka kredit untuk lektor kepala dan guru besar pada rumpun ilmu agama sudah dapat dilaksanakan di Kementerian Agama,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.
BACA JUGA