Pro Kontra UU Ciptaker

Alumni PMII: Seruan Aksi Tolak UU Ciptaker Perlu Ditinjau Kembali

Ahmad Buchori, trustnews.id
Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:00 WIB


Alumni PMII: Seruan Aksi Tolak UU Ciptaker Perlu Ditinjau Kembali
Ilustrasi; Aksi PMII
Jakarta - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan menyerukan kepada seluruh anggotanya di Indonesia untuk melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang baru di sah-kan DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono menilai Pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki UU Cipta Kerja tegas Agus tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance).

“Untuk itu, PB PMII menolak keras UU Cipta Kerja dan mengintruksikan PMII di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,” kata Agus Mulyono dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Menanggapi seruan aksi tersebut, Alumni yang juga mantan Sekjen PB PMII, Ahmad Jabidi Ritonga mengatakan Perintah aksi  turun ke jalan untuk seluruh kader PMII se-Indonesia oleh PB. PMII melalui ketua umumnya Agus Herlambang baiknya ditinjau kembali, baik dari aspek potensi pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap protokol Kesehatan.

“Karena kita sedang berikhtiar memutus mata rantai penyebaran pendemi Covid -19 yang terus mengalami peningkatan, aksi turun ke jalan justru berpotensi menjadi klaster penyebaran karena akan mengabaikan protokol Kesehatan untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak,” kata Jabidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Menurut Jabidi, dari aspek keamanan aksi turun ke jalan juga sangat rentan dengan membuat situasi rusuh di lapangan, mengundang caos yang justru akan mendorong gagalnya investasi di Indonesia. “Nah kalau sudah begini siapa yang rugi?,” ujar mantan Sekjen PB.PMII periode 2011- 2013 tersebut

Jabidi mengingatkan jika pikiran kritis PMII jangan sampai diboncengi oleh politik kelompok tertentu. Ia pun mempersilakan aksi protes atau keberatan terhadap kebijakan pemerintah maupun DPR selama dilakukan dengan cara yang benar dan penuh pertimbangan dalam hal mudharat dan manfaatnya.

“Aksi lapangan di jalananan baiknya dihindari atau ditahan dulu lah dalam kondisi seperti ini, jangan sampai kita justru mengorbankan kader-kader kita sendiri mahasiswa Indonesia,” harapnya.

 

PMII, lanjut Jabidi baiknya mendorong pemulihan ekonomi nasional dan ikut serta berperan aktif membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global. Salah satunya dengan ikut menciptakan situasi keamanan yang kondusif, menimbulkan rasa aman bagi semua orang

“Langkah langkah diplomasi dan gugatan lewat lembaga hukum baiknya itu yang ditempuh oleh PB PMII melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ciptaker ini dari pada harus latah-latahan menggelar aksi jalanan,” pungkas Jabidi.