Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, Jenderal Andika dan Komjen Gatot Sosaliasi Uji Klinis Kombinasi Obat

TN, trustnews.id
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 20:57 WIB


Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, Jenderal Andika dan Komjen Gatot Sosaliasi Uji Klinis Kombinasi Obat
Kasad Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Edy
Jakarta - Wakil Ketua Pelaksana I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Jenderal Andika Perkasa melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait guna melakukan sosialisasi Hasil Uji Klinis Fase 3 membandingkan efikasi dan keamanan kombinasi baru obat dengan obat standar pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tanpa ventilator.

 

Namun dalam kegiatan itu, Jenderal Andika yang didampingi Wakil Ketua Pelaksana II Komite PCPEN Komjen Gatot Eddy Pramono ini turut mengundang Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid Rektor UNAIR Prof. Dr. Mohammad Nasih, CMA, Sestama BIN Komjen Bambang Sunar Wibowo, Direktur Kimia Farma, Perwakilan BPOM dan unsur TNI -Polri.

 

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Andika menjelaskan, obat untuk pasien Covid-19 ini adalah kombinasi obat yang dikembangkan berdasarkan kinerja gabungan Universitas Airlangga, TNI AD dan BIN. 

 

"Pencapaian hingga pada titik ditemukannya kombinasi obat yang baru ini telah berproses panjang sejak Bulan Maret 2020, serta sudah melalui tahapan uji klinis sebagaimana dipersyaratkan," jelas Jenderal Andika yang juga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI AD di Mabes TNI AD, Sabtu (15/8).

 

Ia mengatakan, harapan terhadap penemuan ini adalah mempercepat penyembuhan pasien Covid-19, memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19.

 

Sementara itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menambahkan, kombinasi obat ini juga diharapkan mampu menghemat biaya perawatan, mendorong ekonomi bergulir kembali, serta yang utama menurunkan kepanikan dan kecemasan masyarakat.

 

"Sehingga muncul optimiste dan kepercayaan masyarakat bahwa bangsa Indonesia bangkit dan berproses pulih dari Covid-19," pungkas Gatot.

 

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 (PCPEN).

 

Berdasarkan perpres tersebut, Komite PCPEN memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.

 

Dalam susunan Komite PCPEN, diketuai Erick Thohir, Wakil Ketua Pelaksana Jenderal TNI Andika Prakasa ,Wakil Ketua Pelaksana II Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.