Inovasi PTKI dan Hak Paten
Selasa, 21 Juli 2020 | 16:29 WIB
Tadarus Litapdimas PTKI Kemenag RI, Selasa (21/7/2020)
Forum diskusi yang dimoderatori oleh Kasi Penelitian dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, Dr. Mahrus MA, ini dihadiri sejumlah narasumber diantaranya adalah Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S, Peneliti Fakultas Saintek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Ir. Elpawati M.P, Peneliti UIN Sunan Gunung Jati Bandung Dr. Hasniah Aliah, M.Si., dan Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Drs. Jajang Jahroni, M.A., Ph.D.
Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dr. Suwendi, M.Ag mengatakan, kondisi hak paten di beberapa perguruan tinggi Islam perlu ditingkatkan. Untuk itu, ia mendorong dan berupaya memfasilitasi kampus-kampus agar terus melahirkan riset yang bonafit serta mampu mencapai hak paten.
"Untuk memaksimalkan paten, hemat saya, kita harus bersinergi dengan beberapa pihak, dengan rumus ABCG. A artinya Akademisi. B (Bisnis), perusahaan yang bergerak di bisnis menjadi bagian dan bersinergi dengan kita. C (Customer) mana yang kita bidik, dan G (government) pemerintah termasuk daerah dan pusat bisa memanfaatkan paten yang sudah dihasilkan itu," terang Suwendi dalam sambutannya, Selasa (21/7).
Pernyataan Suwendi pun disambut baik oleh Dede Mia Yusanti, yang membidangi Hak Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Ia mengatakan siap mengawal permohonan dan kelancaran kampus PTKI dalam memproses hak paten, dengan syarat pimpinan kampus harus memiliki komitmen yang sama.
"Saya melihat pengalaman dari perguruan tinggi di Indonesia, kita berupaya membantu mereka, maka komitmen pimpinan itu adalah nomor satu. Kalau pimpinan punya komitmen, itu akan memperlancar permohonannya. Kegiatan hari ini menjadi momentum PTKIN maju dan pertama menjadikan hak paten yang meningkat, jangan kalah dengan perguruan tinggi yang lainnya, kita berpikir bahwa hilirisasi adalah hal penting terkait kekayaan intelektual," ujar Dede Mia Yusanti.
Senada dengan Dede, Peneliti dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Elpawati mengungkapkan bahwa produk riset PTKI yang didaftarkan Hak Paten harus bernilai ekonomis, agar bisa dikomersilkan dan memakmurkan inventor ataupun lembaga perguruan tingginya.
"Saya berharap akan tercipta produk unggulan dosen di bawah PTKI ini dipatenkan, saya juga berharap banget hasil yang dipatenkan adalah produk yang bisa dijual, dan bisa memakmurkan kita semua secara keseluruhan. Ini membangunkan institusi, jika bisa dipasarkan," ujar Elpawati.
Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Jahroni menambahkan, bahwa persoalan hak paten memang bukan sekadar kegiatan mendaftarkan karya inovasi lembaga ke negara agar mendapatkan hak perlindungan saja. Lebih jauh, Jajang mengungkapkan bahwa hak paten sangat berkaitan dengan politik pengetahuan. Untuk itu, ia menekankan agar lembaga kampus terbuka untuk mendaftarkan hak paten karyanya.
"Paten ini bukan sekadar orang mendaftarkan karya inovasinya ke negara lalu dapat sertifikat dan royalty, tapi ini berkaitan dengan politik pengetahuan," imbuhnya.
Sementara itu, Dr. Hasniah Aliah peneliti dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung mengatakan, hak paten sangat penting dimiliki para inventor terutama yang bernaung di lembaga perguruan tinggi. Dari karya yang dipatenkan ini, Hasniah mengatakan ada nilai tambah dari sisi riset yang dihasilkan dan kualitas tenaga peneliti. Hal ini tentu berdampak baik bagi pihak kampus khususnya.
"Riset setelah selesai kita lakukan, maka tanggung jawab secara ilmiah dalam bentuk laporan keilmuan dan menguruskan hak atas karya cipta yang sudah banyak kita lakukan, tapi kajian mengurus hak paten ini. Di sini perlu kita gambarkan publikasi ilmiahnya, outcome riset ini mungkin ada nilai tambah yang dihasilkan untuk peningkatan karya kita sebagai dosen," ujar Hasniah.
Pada saat merespon pertanyaan peserta webinar, Ibu Dede Direktur Paten menegaskan, bahwa paten, merek dan Hak cipta itu berbeda.
"Apabila untuk pengajuan hak paten bidang sosial agama bisa saja, misalnya tentang teknologi arah kiblat. Sebab, paten itu terkait teknologi. Kalau hak cipta, tanpa didaftarkan juga sudah terlindungi. Adapun merek dagang, memang harus didaftarkan, tetapi bukan hak paten. Secara teknis buka web kemenkumham bagian hak paten", ungkap lebih lanjut Direktur Paten.
BACA JUGA