Jasa Marga: Sepeda Motor Bisa Masuk Tol yang ada Jalur Khusus
Sabtu, 02 Februari 2019 | 16:28 WIB
demo
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pasal 1 yang menyebutkan bahwa “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”
“Pengertian jalur terpisah ini berarti bahwa memang sejak awal kedua jalan tol tersebut memang didesain untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua,” kata Dwimawan Heru menjawab Harian Terbit, Jumat (1/2/2019).
Adapun pada ruas-ruas jalan tol yang tidak mempunyai jalur khusus untuk kendaraan roda dua tersebut, jika sepeda motor masuk jalan tol maka akan terjadi mixed traffic, yaitu tercampurnya kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat keatas.
Hal ini, lanjutnya, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua.
BACA JUGA