Ditjen Bina Keuangan Daerah Imbau Pemda Untuk Mengoptimalkan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Guna Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:11 WIB

Dok, Istimewa
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Seminar ADKASI se – Papua bertajuk ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus’ yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Maurist menegaskan kegiatan ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan guna penguatan keuangan otsus dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Maurits.
Maurits menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan. Melalui UU ini, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Maurits menekankan, pemberian TKD merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD. TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang harus disusun secara logis dan sistematis berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” ujarnya Maurits.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan berbagai jenis TKD. Hal itu di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan (DAIS).
“Keenam, Dana Desa dan ketujuh, Insentif Fiskal,” kata Maurits.
BACA JUGA

Sinergi Ditjen Bina Keuangan Daerah, OJK dan TPKAD Dorong Perekonomian Daerah
Jumat, 19 September 2025 | 13:12 WIB
Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB
Rabu, 17 September 2025 | 08:18 WIB
Selaraskan Program Prioritas Nasional, Ditjen Keuda Kemendagri Awasi Perubahan APBD TA 2025
Senin, 15 September 2025 | 18:38 WIB
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Lakukan Evaluasi Perubahan APBD TA 2025 Provinsi Sulawesi Utara
Jumat, 12 September 2025 | 08:10 WIB