Perkuat Peran UPZ Masjid Untuk Mengentaskan Kemiskinan
Jumat, 02 Mei 2025 | 14:41 WIB

Dok, Istimewa
“Secara regulasi, tugas utama kami adalah mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, kami memperkuat basis kecil kaum Muslimin melalui UPZ masjid yang langsung bersinggungan dengan masyarakat,” ujar Ketua BAZNAS Kalbar, Uray Muhammad Amin kepada Trustnews dalam wawancara khusus.
Baznas Kalbar mencatat dari 355.000 jiwa miskin di provinsi ini, sekitar 60% atau 213.000 jiwa adalah Muslim. Saat ini, Baznas telah membantu 1.671 jiwa dengan santunan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan target tambahan sebanyak 459 jiwa untuk mencapai angka minimal 1% dari total populasi miskin di Kalbar.
“Santunan ini lebih besar dari program pemerintah seperti PKH yang hanya Rp2.400.000 per tahun, sementara BAZNAS memberikan Rp3.600.000 per tahun. Ini sesuai dengan regulasi dan syariat Islam yang menekankan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir miskin,” tambahnya.
Baznas Kalbar menekankan pentingnya peran UPZ masjid di tingkat daerah agar dana zakat bisa lebih merata. Sebab, akses ke Baznas provinsi maupun kabupaten/kota sering kali sulit bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.
“Kalau jangkauan kita terbatas, misalnya mustahik harus menempuh puluhan kilometer ke kantor BAZNAS, tentu ini kurang efektif. Maka, kami fokus memperkuat UPZ Masjid agar dana zakat bisa lebih dekat dengan penerima manfaat,” jelasnya.
Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS Kalbar memilih untuk tidak terlalu mengandalkan platform online karena berbagai pertimbangan.
“Kami lebih fokus pada basis tradisional karena lebih berkah dan lebih berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Kalau lewat platform online, potongannya bisa mencapai 30% dari total dana yang terkumpul, dan itu belum termasuk biaya lain-lain,” kata Uray. (TN)
BACA JUGA

Baznas Riau Fokus Entaskan Kemiskinan di 12 Kabupaten/Kota
Rabu, 23 April 2025 | 18:29 WIB
Langkah Pemprov Jawa Tengah Menurunkan Angka Kemiskinan
Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:29 WIB
Alokasikan Rp493,5 Triliun, Kemiskinan Ekstrem Nol Persen
Jumat, 09 Februari 2024 | 18:07 WIB