Komitmen Jasindo dalam Meningkatkan Pelayanan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Hasan, trustnews.id
Rabu, 17 Juli 2024 | 13:57 WIB


Komitmen Jasindo dalam Meningkatkan Pelayanan  Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Dok, Istimewa
TRUSTNEWS.ID,. — PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo berkomitmen terus mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). 

Komitmen ini dibuktikan melalui upaya-upaya peningkatan kemudahan akses dan pembayaran klaim, serta distribusi polis AUTP kepada petani.

Beberapa waktu lalu, PT Pos Indonesia (Persero) dan Asuransi Jasindo melakukan penandatanganan kerja sama untuk meningkatkan layanan distribusi polis dan penyaluran dana klaim Program Penugasan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) Tahun Anggaran 2024.

“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kami kepada para petani

penerima manfaat dalam hal pembayaran klaim dan distribusi polis,” Ujar Sekretaris Perusahaan, Brellian Gema, pada keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/07).

Di samping itu, melalui asuransi ini diharapkan para petani akan lebih merasa aman bila terjadi kerugian akibat gagal panen. Lalu bagaimana cara pengajuan klaim terkait asuransi ini? Brellian Gema, menjelaskan langkah-langkahnya:

1. Peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak

Asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).

2. Peserta wajib melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan Pedoman Bantuan Premi (PEDUM) AUTP dan selanjutnya mengupload pada aplikasi SIAP.

3. Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).

“Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT.

Ia melanjutkan, premi yang diberikan kepada petani sebesar Rp 180 ribu dengan 80 persen merupakan bantuan pemerintah, sehingga setiap petani hanya membayar Rp 36 ribu dengan maksimal harga pertanggungan Rp 6 juta per hektar.