Tingkatkan Keselamatan, KAI Bersama Stakeholders Lakukan Sosialisasi Seputar "Prioritas Kendaraan di Perlintasan Sebidang"
Jumat, 05 Juli 2024 | 20:47 WIB
Dok, Istimewa
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah mengatakan, sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami prioritas di perlintasan sebidang serta kesadaran untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sehingga mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya harus berhenti ketika KA akan melintas,” kata Dadan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI dan para stakeholders melakukan imbauan kepada pengguna jalan raya melalui pengeras suara, membagikan brosur dan stiker imbauan disiplin berlalu lintas, serta suvenir.
KAI mencatat terdapat 2.881 perlintasan sebidang resmi, dengan rincian 1.514 perlintasan sebidang resmi dijaga oleh KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat dan 1.367 perlintasan sebidang resmi tidak dijaga.
Selama tahun 2024 (data hingga 3 Juli), telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal. Sedangkan pada tahun 2023, terjadi 327 kali kecelakaan yang mengakibatkan 94 orang meninggal.
“Salah satu faktor tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi. Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Dadan.
Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, selain melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, KAI juga menutup dan memasang patok pada perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Sebanyak 123 perlintasan liar telah ditutup pada tahun 2023. Adapun pada 2024 (hingga 30 Juni), KAI telah menutup 113 perlintasan liar.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan dapat mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Dadan.
BACA JUGA