Kemnaker Inisiasi Kerja Sama Di Berbagai Negara
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:48 WIB
Dok, Istimewa
Kerja sama di bidang ketenagakerjaan tersebut meliputi pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penempatan tenaga kerja profesional dan program pelatihan yang direalisasikan dalam bentuk pertukaran informasi dan kunjungan, comparative study atau benchmarking, penyelenggaraan seminar dan konferensi, proyek bersama, bantuan teknis, hingga pertukaran tenaga ahli.
“Saya ingin menginisiasi kerja sama antara Pemerintah Libya dan Pemerintah Indonesia di bidang ketenagakerjaan dapat segera terwujud,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziah melanjutkan, terkait dengan penempatan pekerja migran, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan moratorium untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara-negara di Timur Tengah.
Dimana Pekerja Migran Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ada beberapa persyaratan yang diwajibkan pemerintah Indonesia bagi negara penempatan. Yaitu harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor, mempunyai perjanjian dengan Pemerintah Indonesia, memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing dan memiliki integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.
“Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang menekankan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang mempunyai keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk pekerjaan di sektor formal,” kata Ida Fauziyah.
Sedangkan kerja sama yang akan dikembangkan dengan Libya dalam bentuk pelatihan, lanjut Ida Fauziyah adalah pelatihan dari bidang kejuruan yang banyak diminati dan sangat potensial seperti kejuruan otomotif, informatika, dan telekomunikasi, garmen, las, dan Listrik.
“Kerja sama kedua negara di bidang pelatihan nantinya akan dikembangkan melalui skema exchange training program. Semoga kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Libya dapat semakin erat dan memberikan keuntungan bagi kedua negara,” katanya.
Usulan Konversi Visa di PEA
Kemnaker juga melakukan nota kesepahaman (MoU) tindak lanjut kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab (PEA) melalui Business Process One Channel System (OCS).
Nota kesepahaman (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia di PEA melalui Business Process One Channel System (OCS) telah selesai dibahas dan disetujui kedua negara. Tinggal menyusun aturan teknis yang dituangkan dalam suatu Interim Agreement.
"Kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA) Husin Bagis ke Kemnaker memberikan pencerahan terkait kendala dan solusi dalam penyusunan Interim Agreement antara Indonesia dan PEA," katanya.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer melalui skema OCS.
"Selanjutnya PMI yang melalui konversi visa tetap dimasukkan ke dalam OCS. Saya berharap Pemerintah PEA dapat memenuhi usulan Indonesia dalam hal ini," katanya.
Menaker melanjutkan saat ini tinggal membahas kesamaan persepsi tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di PEA. Ia berharap kerja sama pemerintah Indonesia dengan PEA dalam pelindungan dan penempatan PMI, dapat berjalan lebih baik dengan menjunjung tinggi pelindungan dan kesejahteraan bagi Pekerja Migran Indonesia.
"Kerja sama ini harus dapat berjalan dengan baik, khususnya penempatan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu Saya harap Bapak Dubes dapat membantu memediasi progres penyusunan Interim Agreement antara pihak Indonesia dan pihak PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasi," ujarnya.
BACA JUGA