ASN Purwakarta Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Jumat, 26 April 2024 | 19:50 WIB
Dok, Istimewa
Hal itu disampaikan Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Rabu 3 April 2024. “Pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN Pemkab Purwakarta sudah saya sampaikan langsung kepada pimpinan perangkat daerah saat rapat tadi,” kata Benni Irwan.
Benni pun meminta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta untuk menyampaikan informasi ini kepada para pegawainya bahwa mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik lebaran.
“Nanti dibuat surat imbauan. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas dan ketahuan akan diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Benni.
Sebelumnya, Pj Gubenur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dengan tegas meminta agar ASN di Jawa Barat untuk tidak memanfaatkan fasilitas milik pemerintah seperti mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik.
Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut diungkapkan Pj Gubenur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin saat meninjau persiapan mudik di Stasiun Kereta Api Bandung bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu 31 Maret 2024.
BACA JUGA