Anggota MPR RI Prof Jimly Asshiddiqie Menggelar Sosilalisasi Empat Pilar Bersama Masyarakat Jakarta
Kamis, 25 April 2024 | 11:05 WIB
Dok, Istimewa
Dalam kegiatan ini para peserta yang hadir sudah memenuhi ruangan sebagai undangan dari masyarakatJakarta serta membuka ruang bagi peserta yang hadir secara online.
Sebagai Informasi, MPR RI memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu tugas tugas MPR, yaitu melaksanakan kegiatan memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR RI yang diberi nama program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR di daerah pemilihannya agar masyarakat luas memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR dengan sebutan kegiatan Sosialisasi oleh Anggota MPR di Daerah Pemilihan.
Dalam pemaparannya Jimly menekankan agar masyarakat terutama Masyarakat/tokoh Jakarta untukmengetahui, memahami dan mengamalkan 4 pilar MPR dalam kehidupan sehari hari mereka.
“Saya ingin masyarakat sekalian, untuk melihat 4 pilar ini sebagai suatu hal yang akrab bagi kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang menjadi pedoman dalamberkehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Jimly.
Anggota MPR RI ini pun meminta seluruh lapisanmasyarakat yang hadir di acara sosialisasi untukmemiliki tekad dan semangat untuk melaksanakanideologi Pancasila, agar tidak boleh kendur dan tetapsemangat memelihara persatuan.
Terakhir menyampaikan bawha “MajelisPermusyawaraatn Rakyat adalah salah satu rumah untukmengamankan ideologi Pancasila, melaksanakanKonstitusi, Undang-undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengawal tegaknyakehidupan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.
BACA JUGA