Mendagri Sampaikan Pesan Penting untuk Organisasi Desa
Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:11 WIB

Dok, Istimewa
“Karena itulah desa menjadi penting, dan Bapak Presiden Bapak Jokowi dari tahun 2014 dalam visi misinya, membangun dari pinggiran, pinggiran ini ada dua dari desa dan dari perbatasan,” ucap Mendagri.
Mendagri menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 43 persen penduduk Indonesia tinggal di desa dan 57 persen di kota. Karena itu, perlu upaya pencegahan agar tidak semakin banyak masyarakat yang meninggalkan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat desa melalui berbagai cara.
Pemerintah, kata dia, telah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini merupakan upaya mengakui peran penting desa sebagai bagian dari pemerintahan. Dengan begitu, desa bukan hanya sebagai komunitas tetapi juga menjadi bagian integral dari struktur pemerintahan.
Selain itu, lanjut Mendagri, pemerintah juga memberikan Dana Desa yang merupakan langkah penting dalam memajukan desa. Dana tersebut telah berkontribusi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Mendagri menegaskan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut. Dirinya berharap bantuan dana itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kita prinsip utama, prinsipnya dari pemerintah ingin agar maju desa termasuk perangkatnya juga sejahtera, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sama, itu kan tiga [elemen penting di desa], kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” tandas Mendagri.
BACA JUGA

Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026
Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:34 WIB
Ditjen Bina Keuangan Daerah Minta Pemda Provinsi Maluku Optimalkan PAD
Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:29 WIB

Kemendagri Dorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tingkatkan Penyerapan APBD TA 2025
Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:01 WIB