Mengangkat Peran Koperasi Di Tanah Air
Senin, 18 Maret 2024 | 02:00 WIB
Koperasi pun punya kontribusi signifikan bagi inklusi keuangan di Indonesia. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (2021), sebanyak 4,25% rumah tangga mengakses kredit di koperasi. Sedangkan kredit di bank umum selain KUR sebanyak 4,95%, lembaga keuangan lain yang diakses seperti leasing sebesar 2,35%, BPR sebesar 1,17%, dan pegadaian sebesar 0,86%.
“Indonesia perlu terus memperkuat koperasinya untuk meningkatkan dampak keberadaan koperasi bagi masyarakat dan Negara,” terang Ahmad Zabadi SH.,M.M Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi & UKM kepada TrustNews belum lama ini.
Untuk itu, guna meningkatkan peran koperasi,pemerintah tengah ‘meramu’ beragam ‘jurus’ tertentu, di antaranya; merevisi UU Perkoperasian No. 25/1992 yang memperkuat ekosistem perkoperasian. Revisi UU tersebut diyakini akan membawa perubahan dan pembaharuan signifikan bagi koperasi Indonesia di masa mendatang.
Di sisi lain, saat ini, pemberdayaan koperasi bergulir pada koridor RPJMN 2020- 2024, dimana Kementerian Koperasi dan UKM diamanahi pewujudan 500 koperasi modern. “Koperasi Modern didefinisikan sebagai koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru dan menerapkan tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance), memiliki daya saing, dan adaptif terhadap perubahan,” katanya. Bila ditilik lebih jauh, transformasi/ modernisasi dalam tubuh koperasi di Indonesia meliputi peningkatan profesionalitas tata kelola, pemanfaatan IT/ digitalisasi dan pengayaan inovasi usaha.
Selain itu juga ada perluasan usaha ke sektor riil yang memiliki daya ungkit tinggi seperti pada program korporatisasi petani sawit melalui pengembangan pabrik Minyak Makan Merah, korporatisasi nelayan melalui program Solar untuk Koperasi (Solusi) Nelayan, dengan melakukan fasilitasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan pengembangan ekosistem industri perikanan, pengembangan agribisnis melalui Rumah Produksi Bersama dan sebagainya. Untuk itu juga perlu dilakukan intervensi pemerintah yang didahului dengan identifikasi kebutuhan sehingga rajutan fasilitasi dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan koperasi.
“Hingga tahun 2023, tercatat ada 400 koperasi modern yang terdiri dari 220 koperasi pangan dan 180 koperasi non-pangan. Pada tahun 2024 akan dikembangkan 100 koperasi,” katanya.
BACA JUGA