Tak Ada Ampun Pelanggar SOP

TN, trustnews.id
Senin, 02 September 2019 | 12:08 WIB


Tak Ada Ampun  Pelanggar SOP
Ronny F. Sompie – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap warga negara asing demi menjaga kedaulatan wilayah NKRI. 

Seorang pengusaha yang bergerak di industri kerajinan rotan mengeluh perihal masalah keimigrasian Indonesia. “Menakutkan,” curhatnya kepada TrustNews pada sebuah kesempatan. 
Meski diakuinya sudah hampir 20 tahun bermukim di Indonesia dan menjalankan roda bisnisnya, namun tiap tahun dikenakan wajib lapor mulai dari kecamatan, ke polisi hingga pihak imigrasi termasuk pihak departemen tenaga kerja menyangkut penggunaan tenaga kerja asing, baik pusat maupun kabupaten. 
“Kalau terlambat satu hari saja memberikan laporan konsekuensinya izin usahanya tidak diperpanjang, meski sudah lebih dari lima tahun berusaha dan mendapatkan izin. Kalau begini ngapain kita investasi karena sewaktu-waktu bisa berhenti beroperasi hanya karena telat 1 hari melapor,” ujarnya.
Dirinya menginginkan adanya aturan yang lebih memudahkan investor untuk menanamkan modalnya dan pemerintah bisa melihat data, mana perusahaan yang baik dan mana yang nakal atau bermasalah. 
“Investor dalam menanamkan dananya hanya ingin berusaha dengan tenang dan nyaman, mengikuti semua aturan yang ada karena tidak ada pengusaha yang ingin usahanya rugi. Pemerintah tinggal melihat data atau berkunjung langsung secara periodik mengecek, sehingga tahu mana perusahaan yang benar-benar berusaha dan mana yang bermasalah, untuk yang bermasalah silahkan beri sanksi keras,” paparnya.
Keluhan yang mirip juga datang dari beberapa ekspatriat terkait mekanisme wajib lapor yang sangat panjang birokrasinya dan membutuhkan waktu setengah hari dalam proses pelaporannya. 
“Kita hanya mengikuti peraturan yang ada, tapi kalau bisa dibuat lebih efektif dan efisien saja dengan melakukan investigasi kepada orang atau perusahaan yang bermasalah,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dalam bincang-bincang TrustNews dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie, bisa memahami keluhan para pekerja asing tersebut. Hanya saja, Indonesia sudah membuat aturan-aturan yang jauh lebih ramah dan lebih cepat  dalam hal keimigrasian.
“Saya kira masih dalam batas koridor yang wajar sesuai SOP, kecuali mereka (aparat imigrasi) mengada-ada mencari cari kesalahan harus saya luruskan,” ujarnya.
Akan berbeda ceritanya kalau ada aparat imigrasi yang menyalahgunakan kewenangannya di luar SOP, ‘tidak ada kata ampun’ bagi Ronny sebagai bentuk penegakan kedisiplinan. 
“Saya pasti berikan sanksi kepada anak buah saya yg melakukan abuse of power. Mencari-cari kesalahan dengan tujuan menpersulit orang asing itu bukan bagian dari tugas mereka. Itu sudah kesalahan, itu harus diberi sanksi. Sanksi bersifat administratif, teguran, bisa juga jabatannya dicopot sebagai peringatan agar dia memperbaiki pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas Ronny.
Tugas pengawasan dalam lingkup keimigrasian, lanjutnya, tidak ditujukan untuk mempersulit ruang gerak warga negara asing. Sebaliknya, pengawasan yang dilakukan demi keamanan warga negara asing itu sendiri.
“Saya juga sering mendengar keluhan yang serupa, hanya saja yang perlu  dipahami imigrasi tidak hanya di kantor ketika melakukan pengawasan. Kalau imigrasi datang ke kantor bersangkutan tidak harus juga jumpa dengan bos-bosnya, bisa diwakilkan dengan bagian HRD. Tujuan kedatangan kita itu untuk memastikan bahwa masa berlaku visa ijin tinggal itu sesuai dengan waktunya,” ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan, lanjutnya, berlaku umum untuk semua warga negara asing yang berada di wilayah Republik Indonesia, apakah wisatawan, peneliti, pekerja atau investor yang menanamkan modalnya. Kalaupun ada perbedaan terletak pada lamanya izin tinggal. 
“Tidak ada perbedaan penanganan termasuk orang asing yang berinvestasi di Indonesia akan tetap dalam pengawasan keimigrasian. Kalaupun ada perbedaan hanya masalah ijin tinggal, apakah sementara (Itas) atau tetap (Itap), namun lagi-lagi meski sudah ada Itas dan Itap tetap saja dalam pengawasan,” paparnya.
Pengawasan yang dimaksud Ronny yakni  pihak imigrasi akan melakukan kunjungan periodik ke perusahaan-perusahaan. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat masa berlakunya ijin tinggal. Termasuk prestasinya dalam mempekerjakan berapa tenaga kerja. 
“Apakah tenaga kerjanya itu tenaga kerja asing atau Indonesia, kita juga kan ingin memastikan penggunaan tenaga kerja asingnya itu, apakah juga sudah diajukan ijinnya baik kepada Kementerian Tenaga Kerja maupun ijin tinggalnya kepada imigrasi,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan dengan pola kunjungan juga dilakukan untuk  membuktikan kebenaran atas informasi yang beredar terkait dengan banjirnya tenaga kerja asing ke suatu wilayah.
“Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait data keimigrasian yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini perlu disampaikan untuk meluruskan informasi sesat yang telah dirangkai sedemikian rupa dan bahkan menjadi hoax di tengah masyarakat,” paparnya. 
Ronny menegaskan bahwa warga negara asing yang masuk ke Indonesia diawasi oleh personil imigrasi seoptimal mungkin dengan melakukan pengawasan dan pengamanan di lapangan. Hanya saja pengawasan yang dilakukan tidak hanya dikerjakan oleh pihak keimigrasian semata, tapi juga datang dari lintas stakeholder dan masyarakat dalam melakukan pengawasan orang asing demi menjaga kedaulatan wilayah NKRI.
“Dalam pengawasan, Imigrasi mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk lebih mengetatkan pengawasan, hal ini sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur pembentukan TIMPORA dengan melibatkan kementerian, lembaga dan Pemda dengan tugas dan fungsinya berkenaan dengan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” pungkasnya.(TN)