Wonosobo Fokus Tingkatkan Kualitas ASN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 22:05 WIB
Dok, Istimewa
Regulasi terbaru (UU 20/2023 Tentang ASN) semakin menguatkan posisi “ASN sebagai Birokrat” ini dengan menyebutkan bahwa tugas ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Bahkan Pasal 12 UU 20/2013 ini cara eksplisit menyebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Peran strategis inilah yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Wonosobo fokus meningkatkan kualitas ASN mereka, terutama melalui peningkatan profesionalisme, kompetensi dan kinerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Saat ini, Kabupaten Wonosobo menjadikan implementasi sistem merit sebagai tolok ukur utama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pembangunan SDM aparatur, dimana di dalamnya terdapat upaya penguatan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain dari pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier berdasarkan kinerja juga dapat mendukung peningkatan kualifikasi dan kompetensi pegawai.
Semua faktor tersebut saling terkait dan berpengaruh pada penilaian kinerja pegawai. Dalam sistem merit, penilaian kinerja pegawai dilakukan secara objektif dan transparan dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kabupaten Wonosobo sedang dalam proses formulasi untuk mewujudkan kinerja setiap individu ASN yang sinergis, yang saling terkait untuk menghasilkan kinerja organisasi/Daerah yang baik.
Disamping itu penguatan budaya kerja dan employer branding, sistem kerja, sistem penghargaan, serta penguatan platform teknologi dan analitik pasca penyederhanaan birokrasi juga menjadi penting untuk mempercepat proses transformasi di setiap lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA