Mekar Wilayah Nanti Dulu
Rabu, 03 Juli 2019 | 13:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Seorang gubernur terpilih tak henti bercerita tentang upayanya memekarkan sebuah provinsi. Bahkan, dia mengklaim merencanakan audiensi dengan Presiden untuk memberikan keyakinan bahwa wilayah tersebut layak untuk dimekarkan.
Apakah rencana untuk bertemu Presiden terwujud? Jawaban muncul dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah sampai saat ini masih tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Karena itu, pemerintah belum bisa memenuhi aspirasi 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, di awal tahun ini.
Menurut Mendagri, hingga sekarang masih banyak daerah yang minta dimekarkan. Ia mengakui, jika usulan tersebut memang hak konstitusional daerah. Tetapi Mendagri mengingatkan, bahwa persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliyar per kabupaten/kota. Menentukan 10 saja dari 314 membutuhkan dana yang besar. Karena itu, Mendagri meminta agar usulan pembentukan DOB jangan hanya dilihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja.
“Saya tidak mau mengambil resiko sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB),” tegas Tjahjo.
Mendagri menegaskan, sekarang saja dengan 514 kabupaten/kota hampir 80 persen itu anggaran Pemerintah Pusat. Apalagi kalau ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDMnya, belum membangun Polda sampai kapolseknya, Kodam atau Kodim sampai bawahnya, pangkalan angkatan dan sebagainya. “Ini harus dicermati dengan baik,” ujarnya.
Kemendagri, lanjut Tjahjo, memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik, namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.
Usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mencapai 314 dan semua aspirasi sah masyarakat dan daerah diakui Mendagri Tjahjo Kumolo tentunya diiringi semangat ingin mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dengan usulan pemekaran yang begitu banyak, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri terus mengkaji dan mendengar aspirasi daerah, baik dari DPD dan DPR serta aspek-aspek lainnya, seperti anggaran Daerah Otonomi Baru”, ujar Tjahjo.
Untuk itu, Tjahjo menegaskan tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk menarik moratorium pemekaran wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan pihaknya tak pernah membuat rilis pers daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan. Dia mengecam salah satu portal berita online yang membuat berita bohong (hoax) terkait rilis tersebut.
"Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoax. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya," kata Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (21/6).
Menurutnya, pembuatan berita hoax dalam portal tersebut merupakan fitnah kepada Kemendagri. Sebab, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
"Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik," tegas Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengambil sikap tidak akan membahas DOB hingga penyelenggaraan Pileg 2019 dan Pemilu 2019 selesai dilaksanakan.
Hal itu Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemdagri), Soni Soemarsono, menjelaskan, belum dibahasnya masalah pemekaran karena berpengaruh pada jumlah daerah pemilihan (dapil), ketersedian anggaran negara dan persiapan Pemilu. Pemerintah tidak menginginkan penambahan DOB menganggu proses pelaksanaan Pemilu.
"Menunggu sehabis Pemilu saja. Itu kebijakan presiden terpilih nanti," ujar Soni di Maret 2018 lalu.
Saat ini, terdapat 314 usulan daerah pemekaran baru di seluruh Indonesia. 173 di antaranya merupakan usulan dari DPD, sisanya diusulkan oleh DPR. Usulan tersebut sudah masuk ke Dirjen Otda Kemendagri.(TN)
BACA JUGA