Jurus BPJPH 10 Juta Sertifikat Halal Wajib di 2024

Hasan , trustnews.id
Senin, 20 Maret 2023 | 11:41 WIB


Jurus BPJPH 10 Juta Sertifikat Halal Wajib di 2024
TRUSTNEWS.ID - Diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kegiatan ini mengingatkan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham, mengatakan Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka mensukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Ditambahkannya, dalam rangka mensukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Kedua, program kantin halal. Program ini bertujuan untuk mendorong kantin-kantin di seluruh satuan kerja Kemenag untuk bersertifikat halal.

"Sertifikasi halal ini harus kita mulai dari rumah sendiri. Kita akan mulai di Kantin Kemenag di Lapangan Banteng dan Thamrin, kemudian Kantin Itjen Kemenag di Cipete, serta Kantin BPJPH di Pinang Ranti," kata Aqil.

Ketiga, memperkuat kemitraan dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Keempat, fasilitasi sertifikasi halal reguler bekerja sama dengan berbagai para pemangku kepentingan.

"Kemarin kita sudah bertemu dengan 22 kementerian/lembaga dan berkomitmen untuk menyiapkan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi self declare maupun reguler. Program kemitraan ini juga harus diturunkan ke seluruh daerah," kata Aqil.

Kelima, kampanye mandatori halal. Kampanye ini akan dilakukan di 1.000 titik pada 34 provinsi. BPJH akan memastikan kewajiban sertifikasi halal akan tersosialisasi di 34 provinsi di Indonesia.

Terakhir, BPJPH juga akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan. Menurut Aqil, pengawasan ini menjadi kunci sehingga keterlibatan seluruh pemangku kebijakan amat diperlukan.

"Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terpapar informasi terkait kewajiban sertifikasi halal ini," tuntasnya.