Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis

TN, trustnews.id
Kamis, 09 Oktober 2025 | 05:19 WIB


Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis
TRUSTNEWS.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.

Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya tertib halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, namun juga sebagai strategi pngembangan bisnis.

“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa.” tegas Babe Haikal.

Setidaknya, tertib halal mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal. Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.

Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.

Untuk itu, Babe Haikal mengajak seluruh pelaku usaha berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal melalui publikasi penggunaan label halal pada produk yang telah bersertifikat, baik melalui media sosial, website resmi, videotron, maupun iklan produk. Ajakan ini ditekankan melalui Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.