Kemendagri Gelar Rakor Nasional Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman dan Obligasi Daerah

TN, trustnews.id
Kamis, 09 Februari 2023 | 09:32 WIB


Kemendagri Gelar Rakor Nasional Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman dan Obligasi Daerah
istimewa
Bandar Lampung. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer Pinjaman dan Obligasi Daerah di Bukit Randu Hotel, Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023). 

Rakornas membahas alternatif sumber pembiayaan daerah, serta pengelolaan dana transfer pasca diterbitkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihadiri Kepala Daerah, Sekrataris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelo Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas terkait Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada saat membuka acara Rakornas, sekaligus sebagai keynote speech, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, daerah saat ini sudah dapat mengakses sumber pembiayaan utang daerah, meliputi pinjaman, obligasi dan sukuk daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.

“Ada empat perubahan pengaturan terkait dengan pembiayaan utang,  yaitu pertama mengenai penyesuaian taksonomi pinjaman daerah menjadi pembiayaan utang daerah berupa pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah sesuai praktik APBN. Kedua, pengintegrasian persetujuan DPRD atas pembiayaan utang daerah dari regulasi sebelumnya, yaitu persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) menjadi persetujuan DPRD diberikan pada saat pembahasan APBD,” jelas Fatoni.

"Kemudian ketiga, yang juga mengalami perubahan yaitu perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti sukuk daerah. Hal ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima," ungkap Fatoni. 

“Terakhir, reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan. Sehingga dapat menjegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktek dalam APBN,” sambungnya.

Dalam rangka akselerasi pembangunan, Fatoni menekankan, "daerah agar betul-betul serius apabila melakukan pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk membiayai urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memperhatikan prinsip pengelolaan pembiayaan utang daerah. Diantaranya, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian dan profesinonal." 

Pada kesempatan yang sama, Fatoni juga menyebutkan, "daerah punya ruang untuk mendapatkan Insentif Fiskal yang diberikan atas penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Insentif Fiskal yang bersumber dari Transfer Pemerintah dialokasikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik".

"Insentif Fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya, diberikan kepada Daerah berkinerja baik. Hal ini dihitung berdasarkan klaster Daerah, indikator kesejahteraan, kriteria utama, dan kategori kinerja. Kemudian Daerah Tertinggal, dihitung berdasarkan kategori kinerja yg dikelompokkan atas tata kelola keuangan daerah, dan pelayanan dasar publik," lanjut Fatoni.

“Insentif Fiskal Daerah untuk kinerja tahun sebelumnya, digunakan untuk Daerah Berkinerja Baik diantaranya, Percepatan pemulihan ekonomi daerah yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Fatoni.

Kemudian, lanjut Fatoni, Daerah Tertinggal digunakan untuk pembangunan dan percepatan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa Insentif Fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai seperti gaji, tambahan penghasilan, honorarium dan perjalanan dinas,” tutur Fatoni.

Sebagai informasi, hadir juga dalam acara tersebut Walikota Bandar Lampung sebagai tuan rumah, Sekda Kota Metro, pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Statistik Nasional, PT. Sarana Multi Infrastruktur, dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.