Mengoptimalkan Sumber Daya Air Indonesia

Hasan , trustnews.id
Minggu, 18 September 2022 | 10:33 WIB


Mengoptimalkan Sumber Daya Air Indonesia
Foto: Ilustrasi Air/Trustnews
Trustnews.Id - Secara geografis ada daerah di Indonesia yang memiliki sumber daya air berlebih, sementara daerah lainnya kekurangan. Hal ini disebabkan karena sebaran volume air sejumlah 2,78 triliun meter kubik per tahun tidak merata.

Sumber daya alam yang melimpah di tanah Indonesia merupakan anugerah yang sangat patut kita syukuri. Sumber daya alam tersebut adalah termasuk sumber daya air. Tercatat, potensi sumber daya permukaan air di Indonesia sebesar 2,78 triliun m3/thn, dari jumlah tersebut, terdapat 691,31 miliar m3/thn air yang dapat dimanfaatkan dengan infrastruktur.

Secara hitung-hitungan, bila dibagi secara kasar dengan jumlah penduduk Indonesia (270 juta jiwa), maka rata-rata per kapita berhak mendapatkan 10.000 meter kubik per tahun. Di atas kertas, angka ini menunjukkan, ketersediaan air jauh di atas dari kebutuhan air minimum.

Namun kenyataannya, secara geografis ada daerah di Indonesia yang memiliki sumber daya air berlebih, sementara daerah lainnya kekurangan. Hal ini disebabkan karena sebaran volume air sejumlah 2,78 triliun meter kubik per tahun tersebut tidak merata.

Birendrajana, Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, mengatakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendayagunaan air tersebut berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dasar hukum pengelolaan SDA itu UU No.17 tahun 2019 tentang SDA. SDA itu sendiri adalah air, sumber air, dan daya air. Air itu materialnya, sumber air itu sungai, rawa, dan sebagainya. Daya air itu pemanfaatan air untuk menghasilkan energi," ujar Birendrajana kepada Trustnews.

Berbeda dengan sektor lain yang wilayah kerjanya dibagi berdasarkan wilayah administrasi, menurutnya pengelolaan SDA dilaksanakan berdasarkan kondisi hidrologis. Indonesia sendiri memiliki 128 wilayah sungai, di mana 64 wilayah sungai diantaranya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

"Di UU 17 tadi ada beberapa aspek pengelolaan yaitu, konservasi, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. Di Indonesia, wilayah kerja pengelolaan SDA itu namanya wilayah sungai. Karena kalau sungai itu kan alaminya tidak ada batasan administrasi. Kita batasannya adalah hidrologis dan aspek yang kita pertimbangkan untuk menetapkan wilayah sungai," paparnya.

Adapun lokasi 64 wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ini berada di wilayah strategis nasional, lintas provinsi, bahkan lintas negara. Di luar 64 wilayah sungai lainnya yang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kewenangannya diemban oleh pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

"64 wilayah sungai diantaranya kewenangan pemerintah pusat, lainnya kewenangan Pemprov dan Pemkab/ Pemkot. Pengelolaannya bisa melibatkan beberapa wilayah administrasi," jelasnya.

Dia mengatakan, Ditjen SDA diberi penugasan pembangunan bendungan, irigasi dan rawa, penyediaan air baku, pengendalian banjir dan ada operasi dan pemeliharaan infrastruktur.

"Kita sudah punya irigasi permukaan itu 7,1 juta hektar se Indonesia. Kita ditargetkan pembangunan irigasi juga untuk rehab. Irigasi yang kewenangan pusat itu diatas 3000 hektar," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada proyek strategis nasional Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR membangun 61 bendungan dengan rentang waktu dari 2014-2025, dimana Tahun AI 2021, 29 bendungan telah selesai dan 32 bendungan on going. Dengan adanya 61 bendungan tersebut, nantinya akan berpotensi untuk mengairi irigasi seluas 387.040 ha, mereduksi banjir seluas 12.569 m3/det, air baku 46,25 m3/det dan listrik 256,51 MW.

Selain bendungan, terdapat 15 danau prioritas nasional sesuai Perpres No. 60 Tahun 2021 diantaranya Danau Toba, Danau Limboto, Danau Tondano, Danau Tempe dan Danau Batur. Kemudian terdapat 3464 embung dengan total daya tampung sebesar 262.89 juta m3.

"Dengan optimalisasi tata kelola air yang dilakukan Ditjen SDA tujuannya kembali ke masyarakat. Misalnya irigasi atau untuk air baku yang dikelola PDAM. Untuk yang intangible itu misalnya daerah yang tadinya kebanjiran, kita adakan pengendalian banjir. Maka mengurangi resiko banjir meskipun kita tidak bisa hilangkan," pungkasnya. 

(tn/san)