BKD Indramayu Bersiap Pemutakhiran Data Pajak

Hasan, trustnews.id
Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:41 WIB


BKD Indramayu Bersiap Pemutakhiran Data Pajak
Dok, BKD Indramayu
TrustNews.Id - Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu berencana melakukan pemutakhiran Basis Data Objek Pajak PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan). Pemutakhiran data dikarenakan selama ini pendataan dilakukan oleh Kantor Pajak Pusat (Direktorat Jenderal Pajak/DJP).

"Begitu diserahkan ke kita sampai saat ini belum ada perbaikan data dan pendataan ulang yang terkait dengan nilai-nilai objek pajaknya. Kita rencana kalau untuk tahun ini beberapa objek PBB-P2 yang strategis kita lakukan pendataan ulang," ujar Woni Dwinanto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu kepada TrustNews.

Sebagai informasi, BPS Kabupaten Indramayu mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Indramayu pada 2020 mencapai Rp80,39 miliar. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 42% dari total PDRB.

Selanjutnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga turut berkontribusi besar terhadap perekonomian Kabupaten Indramayu, yakni 21% dari total PDRB. Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 11% dan 6%. Sektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar 5% terhadap total PDRB Kabupaten Indramayu.

Sementara berdasarkan pada data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, total pendapatan Kabupaten Indramayu pada 2020 mencapai Rp3,31 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Indramayu dengan kontribusi sebesar Rp1,89 triliun atau 57% dari total pendapatan.

Adapun realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat senilai Rp1,31 triliun atau 28% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi paling rendah senilai Rp504,68 miliar atau 15% dari total pendapatan Kabupaten Indramayu pada 2020.

Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kabupaten Indramayu didominasi dari lain-lain PAD yang sah dengan capaian Rp350,77 miliar atau 69%. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp114,31 miliar atau 23% dari total PAD.

Kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp23,66 miliar dan Rp15,94 miliar.

Selain pemutakhiran data pajak, lanjutnya, BKD juga intensif dalam masalah penagihan, perluasaan pendataan dan mendorong transaksi non tunai.

Adapun terkait pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, lanjutnya, tergantung dengan kondisi perekonomian di Indramayu. Namun sejak pandemi melandai trend pajaknya bergerak positif dibandingkan tahun 2020-2021 saat pandemi masih tinggi.

"Untuk pajak yang sifatnya selfassessment system seperti hotel, restoran dan hiburan, kita menggunakan pola samping di beberapa tempat dengan memasang alat yang bisa kita monitor selama terjadi transaksi," ujarnya.

"Kita juga lagi mengejar Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non tunai atau e-payment, harapannya tahun ini segala urusan pajak sudah non tunai. Ini untuk meminimalisir antrian pembayaran pajak (bayar tunai) yang terlalu panjang," pungkasnya.

(tn/san)