Maksmimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Kemendagri dan Pembina Samsat Turun Ke Jabar
Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:22 WIB
Dok, Kemendagri
"Dengan kepatuhan tinggi maka banyak keuntungannya. Yang pertama terhadap perlindungan masyarakat, pendapatan asli daerah meningkat, pembangunan akan lebih baik. Yang kedua pelayanan lebih baik, kesejahteraan lebih baik," ujar Fatoni di Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan, sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah, telah diterbitkan UndangUndang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara. Melalui UU HKPD pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD. Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi Pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.
Dalam kesempatan tersebut Fatoni menegaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri terus berkomitmen melakukan pembinaan terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Retribusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, Pemda perlu mempercepat pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda sebagaimana amanat UU HKPD.
"Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," pungkas Fatoni. Maksimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, KEMENDAGRI DAN PEMBINA SAMSAT TURUN KE JABAR Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan PT Jasa Raharja turun ke Jawa Barat (Jabar) guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Senada dengan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan pentingnya kesadaran wajib pajak seiring kemajuan transformasi digitalisasi 4.0. Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berbenah dan berinovasi guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Hal itu dilakukan di antaranya dengan memfasilitasi wajib pajak untuk bisa menunaikan kewajibannya melalui pemanfaatan teknologi digital di e-commerce dan minimarket. Selain itu, dalam upaya memberi kemudahan tersebut, petugas juga akan mendatangi wajib pajak secara langsung.
Langkah ini penting karena pendapatan dari pajak sangat berpengaruh terhadap peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
"Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar Ridwan Kamil.
Dalam kunjungan itu, Tim Pembina Samsat Nasional juga melakukan sosialisasi dalam rangka implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(san)
BACA JUGA