CBA Minta Menteri BUMN dan Menteri Agama Selesaikan Polemik Rangkap Jabatan Rektor UIII

Hanan, trustnews.id
Selasa, 12 Juli 2022 | 11:13 WIB


CBA Minta Menteri BUMN dan Menteri Agama Selesaikan Polemik Rangkap Jabatan Rektor UIII
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman
Jakarta - Polemik Rangkap jabatan yang diemban Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komarudin Hidayat yang juga menjabat Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI)  terus menuai sorotan. Selain melanggar Statuta dan potensi pemborosan anggaran negara, rangkap jabatan tersebut juga dinilai menodai kredibilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pendidikan dan merupakan kebanggaan Masyarakat Indonesia. 

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai rangkap jabatan Komarudin Hidayat sebagai Rektor UIII sekaligus Komisaris BSI dikhawatirkan berimbas pada pengelolaan yang buruk di masa mendatang, pasalnya, selain jelas melanggar statuta, rangkap jabatan juga berpotensi memunculkan masalah-masalah lain.

"Jika dari awal pengembangan saja sekelas Rektornya sudah menabrak aturan (Statuta UIII), bisa amburadul pengelolaan Kampus UIII," kata Jajang saat dihubungi, Senin (11/7).

Jajang menegaskan jabatan komisaris yang diemban Komarudin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, yakni berupa pemborosan anggaran negara lantaran negara harus mengeluarkan gaji, tunjangan beserta operasional dobel yang tidak sedikit setiap bulannya, sementara output atau kinerjanya bisa tidak maksimal karena tidak fokus. 

Sebagai informasi, selain gaji pokok, pimpinan dan pejabat di UIII juga mendapatkan remunerasi (tunjangan jabatan struktural) sebesar dua kali lipat dari gaji Rp.22.500.000,-/bulan, untuk rektor yakni sebesar Rp.44.500.000,-/bulan dan Rp.40.000.000,-/bulan untuk tunjangan kinerja wakil rektor dari nilai dua kali lipat dari gaji yang diterima yakni Rp.20.000.000,-/bulan.

"Akibatnya bukan hanya berpotensi merugikan kampus UIII, tapi  juga merugikan BUMN, rangkap jabatan tersebut juga sangat berpotensi adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang atau jabatan," terang Jajang.

Untuk itu, lanjut dia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang membawahi UIII harus turun tangan guna mencopot Komarudin Hidayat dari jabatan yang kini diduduki menggantinya dengan sosok yang serius dalam mengemban tugas penting dari negara.

"Lebih baik Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Agama mencopot Komarudin Hidayat dan menggantikannya dengan yang benar-benar fokus dan serius mengisi jabatan, bukan yang ambil jabatan sana sini," pungkas Jajang.