APBN KITA DI DKI JAKARTA (Arinto Sujatmono-Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta)
Minggu, 12 Desember 2021 | 22:25 WIB
Istimewa
UUD 1945 yaitu menciptakan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Untuk mencapai
tujuan tersebut harus dilakukan upaya upaya untuk memajukan kesehjateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan kemerdekaan tersebut, Pemerintah sebagai pendorong dan tulang punggung pembangunan nasional mempunyai instrumen sumber daya yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
.
Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR
untuk menjadi Undang undang dalam dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 30 September 2021, selanjutnya RUU tersebut disahkan menjadi UU nomor 6 Tahun 202l Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. APBN tersebut tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi, melanjutkan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. Menteri Keuangan mewakili Presiden menyampaikan pendapat bahwa Pemerintah menyadari peranan APBN yang antisipatif dan fleksibel dalam merespon kebutuhan intervensi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dukungan kepada dunia usaha, menjadi faktor yang sangat menentukan.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dan Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 di Istana Negara Senin, 29 November 2022.
Penyerahannya dilakukan secara simbolis kepada beberapa Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), maupun secara virtual kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Daerah. Dalam arahannya, Presiden mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa untuk tetap harus waspada karena pandemi belum berakhir, dan di tahun 2022 pandemi masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia. Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin, agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi yang sedang dilakukan, serta program pemulihan ekonomi nasional yang sedang dilaksanakan.
Dengan diserahkannya DIPA dan TKDD 2022, menambah optimisme di tengah kondisi pemulihan ekonomi, untuk terus menjaga komitmen menghadirkan pengelolaan fiskal yang sehat dan efektif yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Postur APBN 2022 terdiri antara lain pendapatan negara Rp1.846 triliun, belanja negara Rp2.714 triliun. Untuk pendapatan Rp1.846 triliun terdiri dari
Penerimaan Dalam Negeri Rp1.845,5 triliun dan Penerimaan Hibah Rp 0,5 triliun. Untuk belanja negara mencapai Rp2.714 triliun terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp1.944 trilun dan Transfer ke daerah dan Dana Desa Rp.769 triliun.
Setelah penyerahan DIPA dan TKDD 2022 di Istana Negara, dilanjutkan penyerahan di tingkat Provinsi.
Provinsi DKI Jakarta penyerahan dilakukan secara resmi oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Rasyid Anies
Baswedan, pada Rabu, 8 Desember 2021 di Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan DIPA TA 2022 dilakukan secara langsung dan simbolis oleh Gubernur kepada beberapa satuan kerja di Provinsi DKI Jakarta
.
Alokasi APBN Tahun 2022 untuk wilayah DKI Jakarta untuk belanja K/L adalah sebesar Rp698,73 triliun atau sekitar 73,88% dari total anggaran belanja K/L dan belanja TKDD Rp16,88 triliun. Belanja K/L tersebut merupakan anggaran bagi 82 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 1.718 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 8(delapan) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta.
Belanja negara dalam APBN 2022 ditujukan untuk melanjutkan pemulihan ekonomi, sosial, mendukung
reformasi struktural, serta penguatan sinergi dan koordinasi antar K/L, Pemda, dan instansi lainnya dan telah
dipersiapkan dan dirancang untuk tetap mengantisipasi pandemi covid-19 yang masih belum berakhir, bersifat
ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical dengan tetap memperhatikan risiko dan menjaga
sustainabilitas fiskal dalam jangka menengah panjang. Agar peran APBN 2022 dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan target maka langkah strategis yang harus dilakukan adalah percepatan pelaksanaan kegiatan yang telah dituangkan dalam DIPA. Untuk itu perlu langkah teknis Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara untuk:
1. Melakukan reviu DIPA TA 2022, antara lain meneliti kesesuaian rencana kegiatan dengan alokasi dana dan
Rencana Penarikan Dana, melengkapi persyaratan pencabutan tanda blokir, meneliti kesesuaian penggunaan
kodefikasi segmen chart of account dan Pejabat Perbendaharaan, mengajukan usulan revisi DIPA jika
diperlukan.
2. Percepatan persiapan pelaksanaan program/kegiatan/proyek, antara lain mempercepat penetapan petunjuk
operasional kegiatan dan penetapan Pejabat Perbendaharaan jika terdapat perubahan, mempercepat
penyelesaian persyaratan/dokumen pendukung guna memastikan perizinan lahan untuk proyek infrastruktur
telah clean and clear.
3. Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), antara lain dengan menetapkan Pejabat
Pengadaan/Kelompok Kerja Pengadaan, melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa,
menandatangani kontrak sesegera mungkin dan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai
dengan ketentuan, mendaftarkan data kontrak ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah kontrak
ditandatangani.
4. Melakukan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN, serta
melakukan percepatan pelaksanaan DAK Fisik.
Saya berharap, Satuan Kerja sebagai unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah
Nonkementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan dapat segera
melaksanakan kegiatan di awal tahun 2022 secara lebih berkualitas, sehingga setiap rupiah pengeluaran negara dapat dikawal dan dikelola dengan baik, belanja negara efektif, efisien, akuntabel dan setiap ouput yang dihasilkan dapat dirasakan manfaat sebesar-besarnya bagi kesehjateraan rakyat sehingga tujuan kemerdekaan Indonesia yaitu mewujutkan kesehjateraan rakyat tercapai.
BACA JUGA