Soroti Pengangkatan Eks Pegawai KPK, Pengamat Sebut Perpol 15 tahun 2021 Dosa Besar Polri
Senin, 06 Desember 2021 | 17:31 WIB

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri
Menurutnya, ketentuan peraturan pada perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 yang dalam UU kepolisian pasal 20 juga harusnya mengikuti UU tersebut.
"Maka seketika wibawa Kapolri juga telah jatuh karena pegawai lepas harian di polri berhak menggugat Kapolri karena kesemenaan ini," Kata Ahmad A. Hariri melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/12).
"Perpol ini adalah peraturan yang cacat hukum. Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya. Ini akan jadi catatan buruk perjalanan polri, terlebih nanti jika ada pihak yg mengajukan JR dan dinyatakan cacat hukum," Ujar pria yang akrab disapa Hariri tersebut.
Lebih lanjut Aron menegaskan, pengangkatan eks pegawai KPK merupakan hal paling buruk, pengabaian atas asas kesetaraan dan keadilan menunjukkan kepemimpinan polri yang lemah.
"Ini mengkhawatirkan kinerja polri, terlebih ini menguatkan friksi di polri dan menjadi preseden bagi seluruh anggota polri. Sikap anggota polri patut bertanya pada perintah Kapolri, haruskah patuh kalau aturan perundangan tak dipatuhi?," pungkas Hariri.
BACA JUGA

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Aktivitas Produksi Rokok Ilegal di Sidoarjo
Selasa, 08 Juli 2025 | 09:59 WIB
Percepat Layanan, Karantina Sulawesi Selatan Sosialisasikan Perba No. 5 Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 | 09:56 WIB
BPJPH Kolaborasi Dengan Kemenparekraf, Siap Sertifikasi Halal Gratis Pelaku Usaha di 6.111 Desa Wisata
Selasa, 08 Juli 2025 | 09:54 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran
Senin, 07 Juli 2025 | 14:15 WIB