LSAK: Pemberhentian Pegawai Tidak Lolos TWK Keputusan Tepat
Kamis, 16 September 2021 | 10:17 WIB
Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri
"Selain berdasarkan aturan perundangan, keputusan diambil menjadi catatan sejarah pemberantasan korupsi harus berdasarkan penguatan sistem. Artinya, pemberhentian pegawai KPK atau berhenti, tetap sebagai suatu kehormatan. Yang dikedepankan adalah sistem bukan pada person sebagaimana didasarkan pada PP 63/2005," ka Ahmad Aron melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis 16 September 2021.
Lebih lanjut, Aron menilai sebagai upaya untuk mempertegas keputusan MK dan MA, sikap Presiden juga sejalan dengan menempatkan keduanya sebagai court of law and court of justice. Bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini.
"Oleh karena itu, Presiden pun menyampaikan hal ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Tidaklah perlu diskresi tertentu kalau perangkat dan aturannya tersedia, maka itulah yang harus dilaksanakan. Ini penghormatan yang tinggi pada proses hukum, pada mekanisme sistem, dan (sekali lagi) bukan atas desakan kemauan person," Imbuhnya.
Menurut Aron, segala proses TWK hingga pemberhentian pegawai KPK menunjukkan bahwa presiden dan KPK telah bertindak dalam koridor negara hukum. Akumulasi hal ini memiliki nilai mashlahat yang super. Jadi jangan juga baper.
"Maka keputusan ini patut didukung sebagai pilihan menjadi lebih baik dari sekedar baik. Kecintaan dan harapan kita pada pemberantasan korupsi, tidak semata pada pelaksana sistem. Sebab setiap komisioner pasti berganti dan begitu jua pegawai yang kini ASN KPK," tuturnya.
"Pemberantasan korupsi adalah sistem atas cita-cita milik kita bersama agar Indonesia bebas dari korupsi. Bukan milik perorangan dan kelompok-kelompoknya saja. Serta pengawasan publik terhadap para pelaksana menjadi tuntutan besar bahwa KPK hari ini harus terus bekerja lebih progresif dan optimal," Tutupnya.
BACA JUGA