JR Jawa Tengah Bergerak Secepat Peluru Tangani Santunan Keluarga Korban DPRD Kendal
Minggu, 28 Februari 2021 | 16:46 WIB
Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utamah Jawa Tengah Bp. Iman Raharja dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Bp. Imam Yulianto menyerahkan langsung santunan kepada Ahli Waris Anggota DPRD yang menjadi korban ditabrak Kereta Api di Kendal
Kecelakaan bermula ketika korban yang sedang mengendaraisepeda kayuh melaju dari arah utara atau dari Ds. Mororejo menuju arah selatan atau Ds.Kutoharjo Kaliwungu Kendal.Sesampainya di TKP tepatnya diperlintasan kereta api sebidang palang pintu dalam kondisi tertutup, kemudian dari arah barat atau Pekalongan menuju arah timur atau Semarang telah melaju kereta api barang tujuan Jakarta menuju Surabaya yang bermuatan semen, kemudian korbanmenerobos palang pintu perlintasan kereta api, bersamaan itu pula dari arah timur atau Semarang menuju arah barat atau Pekalongan telah melaju Kereta Api Penumpang JogloSemarkerto dengan No. Loko CC 2018325 tujuan Solo - Tegal, dikarenakan jarak sudah dekat maka sepeda kayuh tersebut tertabrak oleh Kereta Api Penumpang Joglosemarkerto dengan No. Loko CC 2018325 tujuan Solo – Tegal, maka terjadilah laka lantas. Korban meninggal duniadalam perjalanan ke RS. Muhammadiyah Darul IstiqomahKendal, korban mengalami luka serius dibagian kepala danpatah di bagian tungkai kaki.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menyampaikan turut berduka cita untuk keluarga meninggal dunia semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.
"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses danmemberikan santunan kepada Ahli Waris Sah Korban yaituistri Korban yang bernama Cicik Rosidah. Bapak ImanRaharja selaku Kepala Bagian Pelayanan dan Bapak Imam Yulianto selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah proaktif menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban," kata Jahja.
Jahja memastikan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp.50 juta sedangkan untuk luka-luka biaya perawatan maksimal Rp.20 juta.
Dalam kesempatan tersebut Jahja juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintaskhususnya saat sedang melintasi palang kereta api.
BACA JUGA