Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Peduli Bencana
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:07 WIB
Kepala Bagian Administrasi di damping Kasubag Administrasi, Keuangan & PKBL Menyerahkan bantuan Logistik kepada BPBD Kota Semarang untuk membantu masyarakat Semarang yang terdampak Bencana Alam, Rabu, 10.2.21
Jahja Joel Lami Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama JawaTengah melalui Kepala Bagian Administrasi Bp. Moch. Tohamenyampaikan bahwa pemberian bantuan kepada korban banjirdi sejumlah wilayah Jawa Tengah tersebut sebagai wujudkepedulian dan kehadiran negara bagi para masyarakat korban bencana banjir dimaksud sehingga meringankan beban bagimasyarakat terkena dampak bencana banjir dan tanah longsorsaat ini.
Bantuan yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Utama JawaTengah bantuan logistik seperti sembako, selimut, tikar , APD berupa masker, hand sanitizer, vitamin juga berupa obat-obatanlainnya senilai total Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
Bantuan yang disalurkan di Kantor BPBD Kota Semarang yang diterima langsung oleh Sekretaris BPBD Kota Semarang Bp. Winarsono, SH. Beliau menyampaikan bahwa bantuan ini akandiberikan kepada korban bencana alam di wilayah Semarang dan juga di ditribusikan di dapur-dapur umum yang ada di wilayah semarang bagi masyarakat yang harus mengungsi dikarenakantempat tinggal yang rusak parah akibat banjir dan tanah longsor.
PT Jasa Raharja merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan serta pelaksana UU 33 (Asuransi Perlindungan bagiPenumpang Angkutan Umum) dan UU 34 (AsuransiPerlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan ) sesuai denganPeraturan Pemerintah No 20 Tahun 2020 tentang PenambahanPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana PembinaanUsaha Indonesia yang bergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayananterbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagikorban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaanlalu lintas jalan.
Disamping tugas pokok Jasa Raharja dalam menyerahkansantunan korban kecelakaan, Jasa Raharja dalam pengelolaandana UU 33 dan 34, juga menyalurkan dana melalui hal sebagaiberikut:
Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi Covid 19 tidakmenghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatandengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan. Ini sebagaibentuk bahwa Jasa Raharja sebagai bukti negara hadir bagimasyarakat di Indonesia.
BACA JUGA