110 Izin Dikeluarkan Untuk Resepsi Ditengah Pandemi
Kamis, 12 November 2020 | 10:07 WIB
Foto: istimewa
Menurut Guslan, Dari bulan Juni lalu hingga saat ini tercatat sudah 110 warga yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan resepsi tersebut. Hal ini dikarenakan adanya koordinasi yang baik dengan semua kepala desa yang disampaikan kepada warganya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Surat permohonan izin tersebut dibuat oleh warga yang diketahui oleh kepala desa dan disampaikan kepada pihak kecamatan.
“ semua yang mengajukan kita kasih izin, karena juga ada rekomendasi dari Bupati Banjar untuk kewenangan dalam memberikan izinnya” katanya.
Guslan menjelaskan, untuk menggelar resepsi perkawinan tersebut sejauh ini cukup izin dari pihak kecamatan untuk skala kecil, kecuali dalam skala besar baru bisa sampai ke tingkat kabupaten izinnya, misalnya resepsinya digedung.
“ izinnya langsung kita bikinkan saat warga melengkapi persyaratannya, langsung selesai, sejauh ini kita memberikan izin untuk warga yang menyelenggarakan resepsi dirumah-rumah atau dikampung saja, kalau digedung tidak ada, lagian disini juga tidak punya gedung, “ ucapnya.
Guslan menambahkan, untuk pelaksanaan resepsi dimaksud harus memenuhi persyaratan seperti melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi satu hari menjelang dan selesai acara, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menyediakan thermo gun untuk keperluan suhu tubuh, undangan pakaiu masker dan menjaga jarak, undangan maksimal 200 orang, tidak ada acara hiburan musik, menjaga keamanan dan ketertiban, serta pihak kepolisian atau koramil bisa memberikan peringatan atau membubarkan acara jika dianggap melanggar ketentuan.
“ untuk thermo gun bisa pinjam dulu sama milik desa setempat, sementara untuk pelaksanaan resepsi perkawinan tersebut juga di awasi oleh petugas babinsa, polsek serta tim gugus tugas desa, untuk penerapan protokol kesehatan Covi-19” ujarnya.
Dari pantauan Radio Suara Banjar, warga yang mengajukan permohonan izin resepsi cukup dilayani dengan baik, dan tidak memerlukan waktu yang lama, warga sudah bisa mengantongi izin dimaksud untuk dibawa pulang.
BACA JUGA