Bawaslu Kabupaten Banjar Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Tahapan Pilkada Banjar 2020
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 22:38 WIB
Foto: istimewa
Rakor tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI dan dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Bidang Polhukam Safrizal . Dan dikuti oleh Pemerintahan Provinsi, Kabupaten / Kota . Serta KPU Provinsi , Kabupaten / Kota se Indonesia yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020.
Dalam pemaparanya Ketua Bawaslu RI Abhan Menyebutkan selain pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 selama masa kampanye, juga banyak ditemukan pelanggaran diantaranya, 17 kasus dugaan pelanggaran dimedia sosial, 8 kasus dugaan politik uang dan 9 kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Dan terhadap dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu telah menindak lanjutinya sesuai prosedur terhadap bentuk pelanggaran .
"Kami akan beri surat peringatan , bahkan kalau perlu pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan stakeholder terkait," tegasnya.
Sementara itu BNPB Deputi Pencegahan Lilik Kurniawan menerangkan mengenai status nasional penanganan Covid 19, angka kesembuhan menunjukkan tren naik yang konsisten dari minggu sebelumnya menjadi 76,1 persen akibat menurunnya kasus aktif dari minggu terakhir dan angka kematian terus menurun dari minggu sebelumnya menjadi 3,6 persen.
Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan bidang Polhukam Safrizal dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan pilkada meski di tengah pandemi covid 19 harus dilaksanakan .
" Pilkada tetap dilaksanakan tapi harus mematuhi protokol Kesehatan yang ketat. Bagi yang melanggar akan diberikan sangsi dan melalui rakor ini kita jadikan momentum untuk mengevaluasi serta mengambil langkah dan keputusan yang tepat dalam menegakkan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran Covid-19, " ucapnya.
Adapun Plh. Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebutkan daftar Inventaris masalah dari laporan KPU daerah diantaranya masih ada keraguan di KPU daerah untuk memberikan surat peringatan atau sangsi kepada Paslon yang didapati melakukan pelanggaran pemasangan APK dan masih banyaknya APK tambahan yang dibuat Paslon tidak memenuhi ketentuan dan tidak sesuai lokasi yang disepakati. (MC.BANJARKAB/fuad/uzi/agusoke)
BACA JUGA