Satpol PP Banjar Gelar Operasi Yustisi Disiplin Prokes Covid-19
Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:46 WIB

Foto: istimewa
Operasi yustisi tersebut sebagai upaya penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19). Yang dilaksanakan di jalan A. Yani depan Perkantoran Pemkab Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (5/10/2020).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi mengatakan, untuk pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut diberikan sanksi ringan dengan pilihan membaca doa, menghapalkan ayat- ayat suci Al- Qur’an dan push up.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Banjar, agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga terhindar dari virus Covid-19,” ujar dia.
Ia juga berharap dengan kegiatan yang dilaksanakan hari ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan kepada masyarakat, akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (MC Kab.Banjar/Agusoke/Man/mey)
BACA JUGA

Program PNM Mekaar Mendunia di Side Event Commision On The State of Women ke 67 di PBB
Minggu, 12 Maret 2023 | 08:38 WIB
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar Series ke-32, Tingkatkan Kinerja dan Sinergitas BUMD
Jumat, 10 Maret 2023 | 08:37 WIB
Kemendagri Minta Daerah Maksimalkan Kinerja BLUD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Jumat, 10 Maret 2023 | 08:29 WIB
ERICK THOHIR DORONG RUMAH BUMN TEMBUS PASAR DUNIA MELALUI INACRAFT 2023
Kamis, 02 Maret 2023 | 14:57 WIB