FPT Minta Itjen Kemenkeu Periksa Dokumen Lelang Kontraktor Pemenang Lelang Proyek Gedung STAN
Minggu, 11 Oktober 2020 | 10:49 WIB
Ilustrasi Gedung STAN Kemekeu (ist)
Sebab, diduga PT HK telah melakukan pemalsuan beberapa dokumen temuan dari Konsultan Managemen Kontruksi (MK) .Dimana banyak dokumen yang dimasukan dalam penawaran lelang tidak sama dengan dokumen yang ada.
"Kemekeu kenapa tidak melakukan pengecekan, padahal bukti digital bisa di minta di LPSE .Tapi kenapa Kemenkeu percaya saja pembelaan pihak PPK terhadap Ispektorat Jenderal (Itjen )Kemenkeu tanpa mengecek kebenaran dokumen yang di maksud,"
Dia juga mengaku heran kenapa pihak Itjen Kemenkeu percaya dengan pembelaan PPK tanpa mengecek kebenaran isu dokumen yang di maksud.
Menurutnya, seharusnya Itjen Kemenkeu dalam persoalan ini, lebih memiliki peran.
"Jangan hanya di jadikan stampel oleh pejabat di Kemenkeu, di cek dan pastika kebeneran dokumen tersebut, kalau salah atai tidak benar dibuktikan secara transparansi. Seperti soal NPWP dan
bukti bayar dengan nama yang sama berbeda, berarti ada yang palsu di antara nya," kata Junius kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Terkait soal dokumen, menurut dia, sangat mudah jika ingin mengecek data PT HK, pada saat uplod dokumen lelang, tapi bukan yang saat ini, bukti dokumen lelangnya itu kan bukti digital tidak dapat di ganti - ganti. Maka sangat mudah kalau pihak instansi terkait .
"Jika Kementerian Keuangan tidak mengaudit dan menjelaskan secara gamplang indikasi pemalsuan pajak karena antara nomor NPWPW dan nomor NPWP di lampiran pembayaran,maka akan jadi contoh yang gak baik bagi pembayaran pajak tenaga ahli indonesia," ungkap dia.
Pihaknya, meyarankan wajib mengaudit dokumen lelang pada poin pembayaran
pajak tenaga ahli yang di indikasikan palsu tersebut, agar tidak menjadikan bumerang bagi dirjen. Karena pajak dalam kedisiplinan pembayaran pajak tenaga ahli perseroan di indonesia kedepannya dengan cara Mengaudit dokumen digital yang ada di LPSE. Apalagi terkait indikasi pemalsuan bukti bayar pajak, karena pembayaran pajak itu sudah di atur oleh undang-undang perpajakan, termasuk di antaranya.pajak tenaga ahli atau pajak keahlian.
Seharusnya, Irjen Kemenkeu tidak hanya menerima pembelaan dari pihak PPK notabennya pejabat yang menangangi kegiatan tersebut tanpa mengecek menvalidasi dokumen digital yang ada pada saat uplod lelang.
Padahal bukti dokumen digital tersebut tidak akan hilang sampai minimal 2 tahun." Kami tidak sembarangan dalam menyampaikan temuan ini Kami memiliki data yang akurat," tegasnya.
Junius meyakinkan bahwa permasalahan ini akan terus bergulir hingga ke KPK ,sehingga semua yang terlibat akan mendapat efek jera.
Sementara secara terpisah direktur PKN STAN, Kemenkeu, Rahmadi Murwanto belum bisa menangapi lebih jauh terkait adanya penyimpangan data dokumen PT HK atas lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung STAN Kemenkeu.
"Saya belum bisa menanggapi karena proses terkait hal ini secara internal sudah diarahkan untuk diperiksa APIP, sesuai ketentuan yang ada. Apapun yang dilakukan saat ini maupun ke depan, ketentuan dan aturan yang menjadi dasar kami. Mohon bersabar menunggu karena saya tidak ingin memberikan informasi yang prematur atau belum dapat diverifikasi," jawab Rahmadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Dia mengaku bahwa semua informasi/aduan kami proses sesuai ketentuan.
"Kami tidak gegabah dalam bertindak supaya tidak merugikan siapapun. Apapun itu, semuanya mengikuti ketentuan dan aturan yang ada yang menurut saya sudah ada semua dan sedang dan akan dilaksanakan," jelasnya.
Namun, sesuai ketentuan, apabila ada hal-hal yang mengharuskan penghentian kontrak, tentu pihaknya ikuti ketentuannya.
"Kami perlu juga sampaikan. Semua informasi diverifikasi oleh Pokja dan PPK. Inspektorat Jendral Kemenkeu juga melakukan probity audit atas semua ini. Kami pastikan pengawasan berlapis- lapis, karena governance yang kami bangun diupayakan sekuat mungkin," terangnya.
Selain itu, ia menyebutkan, pihaknya juga menerapkan zero tolerance atas pelanggaran ketentuan dan aturan.
" Tapi, kami juga tidak mau gegabah memutuskan sesuatu tanpa informasi yang valid dan berdasarkan ketentuan yang ada. Silahkan juga ke Itjen untuk verifikasi atas hal ini," tutupnya.
BACA JUGA