PNM Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 15:28 WIB
Foto: istimewa
Dalam sambutannya Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT PNM (Persero), M.Q. Gunadi mengungkapkan rasa terima kasih kepada PT SUCOFINDO (Persero) atas sertifikat yang telah diberikan. “Kami berterimakasih kepada PT SUCOFINDO (Persero) atas sertifikat SMAP yang diserahkan hari ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap Insan PNM dari perilaku suap dan akibat buruk yang ditimbulkan. Melalui tata kelola perusahaan yang bersih dari perilaku suap kami meyakini akan meningkatkan sustainabilitas PNM. Sertifikasi SMAP ini merupakan langkah awal, yang kemudian akan kami sosialisasikan kepada seluruh jajaran di PNM, sehingga diharapkan kedepan akan menjadi budaya dan value PNM yang bersih dari perilaku suap," kata M.Q.Gunadi
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT SUCOFINDO (Persero), Budi Hartanto mengapresiasi komitmen PT PNM (Persero) dalam menetapkan, menerapkan, dan meningkatkan program anti suap. “Kami berterima kasih kepada PNM telah mempercayakan kami sebagai Lembaga Sertifikasi. Kami pun sangat mengapresiasi komitmen dari para pimpinan dan jajaran manajemen terhadap penerapan sistem anti penyuapan di perusahaan, Pencapain ini harus terus dipertahankan dan diperbaharui mengingat tantangan terus berubah," kata Budi.
PNM telah melakukan proses sertifikasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan standar internasional ISO 37001:2016. Proses tersebut dimulai dengan melakukan tahap persiapan berupa awareness, training dan gap assessment sejak tanggal 17 Juni hingga 4 Agustus 2020. Proses kemudian dilanjutkan dgn audit internal pada tanggal 10-14 Agustus aan Rapat tinjauan Manajemen pada tanggal 26 Agustus 2020. Ditahap akhir proses sertifikasi, PNM telah mengikuti dua tahap audit pada 3-4 September 2020 untuk audit tahap pertama dan 24-25 September 2020 untuk audit tahap kedua yang kemudian dinyatakan lulus sertifikasi pada tanggal 29 September 2020. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan setiap tahunnya akan dilakukan surveillance audit oleh pihak assessor dari PT SUCOFINDO (Persero).
BACA JUGA