Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Desember 2020
Selasa, 15 September 2020 | 08:15 WIB

Foto: istimewa
Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco pada talk show di Radio Suara Banjar, Selasa (15/9/2020) siang.
“Pemerintah memperpanjang fasilitas pajak ini dari sebelumnya sampai September diperpanjang ke akhir Desember 2020,” ucap Heri Sukoco
Ia juga menjelaskan khusus sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan program ini sangatlah mudah, sekarang tidak perlu mengajukan permohonan bisa langsung melaporkan realisasi insentif yang terhutang maksimal tiap tanggal 20 bulan berikutnya.
Ditambahkannya, secara garis besar peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tiga hal pokok, termasuk perihal perpanjangan durasi insentif pajak hingga akhir tahun 2020.
Lebih lanjut, Heri Sukoco yang juga didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Argenta menjelaskan jika Insentif Pajak yang diberikan pemerintah meliputi :
1) PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ( DTP)
2) PPh Final UMKM ditanggung pemerintah
3) Pembebasan PPh 32 Impor
4) Pengurangan agsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen
5) Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih.
“Mari kita dukung program dan memanfaatkan perpanjangan waktu Insentif perpajakan ini,”tutup dia. (MC Kab.Banjar/Pepen/Man)
BACA JUGA

Program PNM Mekaar Mendunia di Side Event Commision On The State of Women ke 67 di PBB
Minggu, 12 Maret 2023 | 08:38 WIB
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar Series ke-32, Tingkatkan Kinerja dan Sinergitas BUMD
Jumat, 10 Maret 2023 | 08:37 WIB
Kemendagri Minta Daerah Maksimalkan Kinerja BLUD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Jumat, 10 Maret 2023 | 08:29 WIB
ERICK THOHIR DORONG RUMAH BUMN TEMBUS PASAR DUNIA MELALUI INACRAFT 2023
Kamis, 02 Maret 2023 | 14:57 WIB