Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banjar Upayakan Legalisasi Aset Masyarakat

TN, trustnews.id
Jumat, 10 Juli 2020 | 13:10 WIB


Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banjar Upayakan Legalisasi Aset Masyarakat
Foto: istimewa
Martapura, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman membuka Rapat Koordinasi Gusus Tugas Reforma Agraria didampingi Kepala Kantor Pertanahan Ahmad Yanuari dan Kepala Bidang Penataan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan Tri Margo Yuwono, di Aula Barakat Setda Banjar, Martapura, Rabu (08/07/2020).

Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banjar terdiri dari Bupati Banjar sebagai Ketua, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian dan beranggotakan Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan beberapa Kepala SKPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Banjar.

Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, perlunya koordinasi yang baik antar instansi tentang reforma agraria agar tujuan dapat tercapai. Penguatan kolaborasi dan penguatan bekerja lintas sektoral.

“Reforma Agraria sendiri adalah gerakan bersama menata akses dan aset agraria, legalisasi, retribusi aset, legalisasi aset masyarakat dan berperan menangani permasalahan sengketa atau konflik agrarian,” katanya.

Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Ahmad Yanuari menyampaikan telah melakukan penataan dan pendataan di bererapa wilayah di Kabupaten Banjar dan menetapkan Desa Jingah Habang kecamatan Karang Intan sebagai pilot project.

“Sebagaimana kita ketahui desa Jingah Habang sebagai sentra aneka bunga seperti bunga mawar, melati, kenanga dan lain-lainnya yang produknya adalah rangkaian bunga yang biasa dipakai untuk upacara adat perkawinan dan keagamaan. Untuk saat ini sudah dikembangkan pembuatan aroma terapi dan hand sanitizer jadi nantinya petani di sana yang lahannya belum bersertifikat akan kita bantu prosesnya,” katanya.

Ahmad Yanuari menambahkan, nantinya petani bunga benar-benar memiliki aset dengan aset yang bersertifikat dapat membantu petani untuk mendapatkan permodalan dari perbankan, dengan itu diharapkan petani dapat mengembangkan usahanya dan produk yang dihasilkan dapat lebih banyak lagi, tentunya untuk hal tersebut memerlukan pembinaan, bantuan perijinan dan bantuan pemasaran dari SKPD terkait. (MC.Kominfo Kab. Banjar/Agusoke)