Pembukaan Pondok Pesantren Di Kabupaten Banjar Harus Terapkan protokol Kesehatan
Rabu, 08 Juli 2020 | 13:07 WIB
Foto: istimewa
Acara tersebut dihadiri Sekda Banjar HM Hilman, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Masruri, Kepala SKPD Kabupaten Banjar, Forkopimda, serta perwakilan pimpinan dan pengurus pondok pesantren se Kabupaten Banjar.
Sekda Banjar yang memimpin diskusi Pembukaan Pondok Pesantren se Kabupaten Banjar dalam arahannya mengatakan, bahwa terkait kasus Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Banjar penting adanya protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19 di lingkungan pondok pesantren.
“Sehingga untuk pembukaan pondok pesantren dimasa pandemi covid 19 ini diperlukan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Banjar, yang mana setiap pondok pesantren harus mengajukan surat permohonan pembukaan pondok pesantren disertai kesiapan pondok pesantren tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Maidi Armansyah mengatakan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai mulai tanggal 13 Juli 2020.
“Berdasarkan arahan Kemendikbud daerah zona merah, kuning, dan orange tidak boleh melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka, yang diperbolehkan hanya zona hijau, adapun daerah zona merah, kuning, dan orange dilaksanakan proses belajar dari rumah atau study from home,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, salah satu pondok pesantren, yaitu Ponpes Darul Hijrah Putra melakukan persentasi kesiapan mereka untuk membuka kembali pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 setelah mengajukan izin rekomendasi dan survei yang dilakukan tim dari Gugus Tugas. (MC. Kominfo Kab. Banjar/Faidillah/Mey)
BACA JUGA