Pemakaman Korban Covid-19 Sesuai Syariah Dan Protokol Medis
Jumat, 12 Juni 2020 | 11:32 WIB
Foto: istimewa
Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar telah melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19. termasuk juga menyiapkan lahan seluas 30 x 30 meter persegi di Desa Tungkaran untuk dijadikan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Sehingga kapanpun diperlukan sudah siap, agar nantinya bisa menyelenggarakan pemakaman jenazah dapat berjalan dengan cepat, lancar dan sesuai dengan protokol resmi WHO yang ditegaskan kembali oleh Kementerian Agama dan Majelis UIama Indonesia (MUI).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar H Irwan Kumar mengatakan, pelaksanaan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilakukan sebagaimana tata cara umum mengurus jenazah yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama.
"Mulai dari cara memandikan, mensholatkan bagi yang muslim hingga proses penguburan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap hal- hal yang tidak kita inginkan bersama, terhadap siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien,"jelasnya
Irwan Kumar mengungkapkan pemakaman dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, serta memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
"Semuanya dilakukan dengan hati hati dan untuk petugas sendiri mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan setelah proses pemakaman selesai area makam akan disterilkan dengan menyemprotkan disinfektan.” ungkapnya. (MC Kominfo Kab. Banjar/agusoke)
BACA JUGA