GTPP COVID-19 Terapkan Strategi 3 T
Minggu, 14 Juni 2020 | 11:30 WIB
Foto: istimewa
Turut hadir Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar H. M. Aidil Basith, Kepala BPBD Kabupaten Banjar Irwan Kumar dan Manager PLN Cabang Martapura Deddy Noveyusa.
Sekda Banjar H. M. Hilman mengatakan Untuk memenuhi harapan 3 T arahan dari Pemerintah Pusat, GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar melakukan strategi 3T yaitu tracing, tracking dan treatment.
" Tracing dan Tracking ditingkatkan secara masif, untuk itu screaning awalnya dengan Rapid Test dari kontak - kontak erat berdasarkan kajian epidemolog penyebaran Covid-19 di wilayah kita, yang harapannya dapat diketahui sampai sejauh mana peta sebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar, kemudian hasil dari Tracking dan Tracing tersebut dilaksanakan Testing dengan Swab Test, memang saat ini masih lama waktu untuk menunggu hasil Swab test diterima". jelas Hilman.
" Yang terakhir adalah Treatment, yang terkonfirmasi positif tersebut kita pisahkan dengan masyarakat yang sehat melalui isolasi mandiri atau karantina, saat ini penanganan kasus terkonfirmasi positif orang tanpa gejala atau gejala-gejala ringan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan". tambahnya.
Terkait sebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar, 165 orang terkonfirmasi positif (dirawat 138 orang, sembuh 19 orang dan meninggal 8 orang), ODP 65 orang, PDP 22 Orang dan Kontak erat resiko tinggi 46 orang.
Sementara itu, Manager PLN Martapura, Deddy Noveyusa menyampaikan beberapa hal terkait keluhan masyrakat yang marak beredar dengan kenaikan tagihan listrik.
" Ada beberapa opini yang tersebar di masyarakat terkait lonjakan kenaikan listrik, bahwasanya opini kenaikan tarif listrik itu tidak benar, untuk tarif listrik sendiri merupakan wewenang dari pemerintah, dari Kenentrian ESDM yang mengeluarkan tarif dasar listrik, dari Tahun 2017 sampai dengan sekarang tidak ada kenaikan". jelas Deddy.
Pada masa transisi ini pelonggaran sosial dilakukan secara bertahap, bila ingin melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Gugus tugas, bila tidak ada surat rekomendasi maka akan mendapatkan sanksi. Untuk mendapatkan izin dan rekomendasi tersebut dipersilakan untuk mengajukan ke Sekretariat GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar bertempat di Command Center Barokah Martapura . (MCBANJARKAB/Rif'ah/agusoke)
BACA JUGA