Raperda Pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan Disahkan

TN, trustnews.id
Rabu, 29 April 2020 | 13:22 WIB


Raperda Pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan Disahkan
Foto: istimewa
Martapura, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan rapat paripurna dengan dua agenda pembahasan peraturan daerah yang merupakan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Banjar.

Agenda pertama tentang pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan.

Agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan.

Rapat paripurna yang langsung dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi ini pertama yang dilakukan di saat wabah covid-19 mewabah. Selasa (28/4/2020) pagi.

Setelah dilakukan pemandangan dari fraksi fraksi DPRD Kabupaten Banjar, bahwa rancangan raperda disetujui dan dilakukan pembuatan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan.

Bupati Banjar menyampaikan keputusan melalui video confrence dari kediaman, bahwa Bupati Banjar mengucapkan terimaksih untuk pembuatan raperda tentang pengelolaan Perpustakaan dan pengelolaan kearsipan bagi suatu daerah.

“Ini merupakan tahapan akhir dari pembahasan Raperda inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama untuk disetujui setelah melalui berbagai perbaikan. Dengan persetujuan ini kita berharap pengetahuan dan wahana belajar literasi untuk pengembangan potensi masyarakat menjadi insan yang berkualitas lebih meningkat lagi," ungkapnya. (MC Kominfo Kab. Banjar/Ags/Prs)