Di Hadapan Sekda Seluruh Indonesia, Kepala BPJPH Haikal Hasan Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Perkuat Potensi Ekonomi Daerah
Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:19 WIB
Dok, BPJPH
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang. Kegiatan yang diikuti oleh para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program tahun 2025 sekaligus menyusun arah sinkronisasi program tahun 2026.
Kebijakan wajib sertifikasi halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat akan kehalalan produk, tetapi juga membuka peluang besar bagi daerah untuk mengembangkan sektor ekonomi halal.
“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas. Produk halal akan lebih diterima di pasar global dan memperkuat daya saing ekonomi daerah,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Haikal Hasan, di Jatinangor, Rabu (29/10/2025).
Babe Haikal menambahkan, pemda memiliki peran sentral dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, terutama melalui fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro kecil (UMK) serta integrasi kebijakan daerah dalam ekosistem halal nasional. “Halal hari ini bukan lagi sekadar urusan agama saja, tapi sudah bermetamorfosa menjadi symbol of health, symbol of quality, symbol of clean. Dunia menanti itu. Karena halal kini menjadi value added,” tambahnya.
Babe Haikal juga menekankan bahwa target Indonesia menjadi pusat halal dunia merupakan bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan Wajib Halal kini diterapkan secara menyeluruh sebagai langkah nyata membangun fondasi ekonomi halal nasional.
“Pada masa Presiden Prabowo ini (sertifikasi) halal menjadi mandatori. Dan inilah saatnya kita buktikan kepada dunia bahwa Indonesia siap memimpin sektor halal global,” tegas Babe Haikal.
Dalam kesempatan tersebut, Babe Haikal juga menyoroti pentingnya sosialisasi, kolaborasi, perbaikan regulasi, serta digitalisasi layanan halal. Digitalisasi dinilainya sebagai langkah strategis untuk menciptakan transparansi dan efisiensi layanan, sekaligus memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses sertifikasi.
“Arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yakni mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal,” jelas Babe Haikal.
Babe Haikal menutup dengan menekankan bahwa implementasi wajib halal harus hadir di seluruh lini kehidupan sosial dan ekonomi melalui sertifikasi halal, serta menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BPJPH optimistis ekosistem halal Indonesia akan semakin kokoh, inklusif, dan berdaya saing, serta mendukung pencapaian Indonesia sebagai pusat halal dunia yang salah satunya tumbuh dari kekuatan ekonomi daerah.
BACA JUGA
Perkuat Sistem Layanan, BSSN Kukuhkan Tim Tanggap Insiden Siber BPJPH
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:23 WIB
Sekretaris Utama BPJPH: Suara Pemangku Kepentingan Diperlukan untuk Perbaikan Regulasi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Gelar Jogja Halal Market, BPJPH Dorong UMKM Bersertifikat Halal
Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:03 WIB