SETARA Institute: Pemajuan Toleransi Di Daerah: Input Untuk Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri

TN, trustnews.id
Senin, 25 November 2019 | 22:16 WIB


SETARA Institute: Pemajuan Toleransi Di Daerah: Input Untuk Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri
SETARA Institute: Pemajuan Toleransi Di Daerah: Input Untuk Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri
SETARA Institute memberikan input kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pemajuan toleransi di daerah yang dipaparkan dalam pers conference di hadapan media pada hari minggu (24/11/2019) di Hotel Ibis Tamarin Jakarta.

Pembicara yang hadir dalam pers conference SETARA Institute diantaranya Direktur Riset SETARA Institute, Halili, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Kota Salatiga, KH. Noor Rofiq, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Kota Bogor, Hasbulloh dan Aktifis Masyarakat Sipil Aceh, Norma Manalu.

Dalam kesempatan pers conference, Halili, Direktur Riset SETARA Institute menyatakan bahwa pemerintahan baru periode kedua Presiden Joko Widodo menunjukkan concern yang tinggi terhadap isu penanganan radikalisme dan pemajuan toleransi. Namun sejauh ini yang ditampilkan oleh beberapa menteri baru didepan publik, khususnya Menteri Agama, menunjukkan belum baiknya indikator dan persfektif pemerintah dalam agenda pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme. Disisi lain, pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme harus didekati dengan menempatkan daerah sebagai lokus sekaligus aktor strategis.

" SETARA Institute memandang penting bagi pemerintah agar memotret agenda pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme di daerah, sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam isu radikalisme dan intoleransi. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri merupakan stakeholders utama dalam hal ini," jelas Halili, Direktur Riset SETARA Institute.

Dalam riset longitudinal SETARA Institute dalam 12 tahun terakhir telah terjadi pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan menyebar di 34 propinsi yang ada di Indonesia. 10 provinsi dengan peristiwa tertinggi dalam 12 tahun terakhir diantaranya Jawa Barat dengan 629 peristiwa, DKI Jakarta ada 291 peristiwa, Jawa Timur telah terjadi 270 peristiwa, Jawa Tengah terjadi 158 peristiwa, Aceh ada 121 peristiwa, Sulawesi Selatan ada 112 peristiwa, Sumatera Utara ada 106 peristiwa, Sumatera Barat ada 104 peristiwa, Banten 90 peristiwa dan Nusa Tenggara Barat ada 76 peristiwa terhadap pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Setara Institute juga dalam 3 tahun terakhir telah melakukan engagement atau pelibatan kepada berbagai elemen kunci di 10 kota di Indonesia yang mempresentasikan sejumlah kota dengan toleransi tertinggi, sedang dan rendah menurut data Indeks Kota Toleran(IKT) yang dikeluarkan oleh SETARA Institute sejak Tahun 2015 yaitu Singkawang, Salatiga, Pematangsiantar, Kediri, Ternate, Denpasar, Bandung, Mataram dan Aceh. Kota-kota tersebut terus berbenah melakukan perbaikan kebijakan, tata kelola toleransi, manajemen Sosial yang kondusif bagi toleransi dan pemeranan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam menjalankan peran pengkajian dan rekomendasi, mediasi, resolusi konflik dan mengembangkan sejumlah inisiatif penguatan toleransi.

Atas dasar inilah, 10 pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) dari 10 kota yang hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh SETARA Institute pada Tanggal 22 November 2019 dan Tanggal 23 November 2019 menyampaikan 6 agenda prioritas kepada Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Agama termasuk pemerintah daerah  untuk melakukan sebagai berikut:

1. Penguatan kelembagaan FKUB melalui pembentukan Peraturan Presiden tentang kedudukan, tugas dan fungsi FKUB dalam promosi toleransi dan kebebasan beragama dan dalam pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme.

2. Melakukan penguatan kapasitas anggota FKUB melalui kegiatan up grading, training dan kesempatan memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang tata kelola toleransi.

3. memfasilitasi pelembagaan partisipasi elemen masyarakat sipil dengan memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme antara FKUB dengan sejumlah organisasi yang memiliki perhatian yang sama untuk menjamin dan memajukan kebebasan beragama atau berkeyakinan.

4. Memberikan dukungan pendanaan yang memadai,layak dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan peranan FKUB dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

5. memfasilitasi penguatan standar dan sistem kerja FKUB dengan standard operating procedures(SOP) yang partisipatif dan inklusif.

6. Memberikan dukungan atas berbagai inisiatif FKUB dalam mempromosikan toleransi sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda dan program prioritas nasional pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pencegahan intoleransi radikalisme dan terorisme. (Red)


BACA JUGA