TASPEN Serahkan Manfaat Program Pensiun dan THT kepada Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin
Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:04 WIB
Dok, Istimewa
Untuk mewujudkan komitmen ini, TASPEN menyalurkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara. Penyerahan hak pensiun tersebut dilakukan langsung oleh Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius bersama Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan TASPEN Rena Latsmi Puri dan Direksi Anak Perusahaan TASPEN, , di Rumah Dinas Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, “Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari TASPEN. Dengan kepemilikan aset yang besar sekali, saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan. TASPEN bisa memberikan dana kepada para pensiun karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya.”
Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius mengatakan, “TASPEN hari ini memberikan manfaat program Tabungan Hari Tua dan Pensiun serta Kartu Peserta TASPEN secara simbolis kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin. Ini merupakan pemberian manfaat kepada pejabat negara setiap periode masa akhir jabatan.”
Pada kesempatan tersebut, Suhardi Alius juga menyerahkan kartu peserta TASPEN secara simbolis kepada Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin sebagai tanda kepesertaannya dalam program TASPEN. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin akan memasuki masa purnatugas sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024, setelah menjalankan amanah selama lima tahun, sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
TASPEN membayarkan THT Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin terhitung mulai 1 November 2024. Manfaat THT akan dibayarkan satu kali selama masa jabatan beliau sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Selain itu, TASPEN juga memberikan manfaat Program Pensiun Wakil Presiden Republik Indonesia mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.
Manfaat Program Pensiun ini mencakup Pensiun Bulanan, Pensiun ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Program Pensiun juga meliputi Program Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.
Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, TASPEN senantiasa berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif. TASPEN akan terus memperkuat perannya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara dengan berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, yang menekankan pentingnya perusahaan BUMN untuk mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi pada layanan.
BACA JUGA