Wujudkan Satu Data Indonesia, Diskominfo Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Statistik Sektoral
Selasa, 11 Juni 2024 | 21:43 WIB
Dok, Istimewa
Mie Go mengatakan, rapat koordinasi data statistic sectoral ini sebagai upaya meminimalisir permasalahan tentang data yang sering dihadapi saat ini. Dia menyebut, data yang terkumpul hanya semacam formalitas dan masih tersebar pada sector masing-masing karena masih adanya ego sectoral serta masih belum terstandarisasinya data yang ada di setiap OPD.
“Diskominfo selaku walidata mempunyai tugas dan fungsi untuk mengumpulkan, memeriksa dan mengelola data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data. Produsen data ini adalah setiap OPD yang memiliki kewenangan atas data sectoral yang diampunya,” ujar Mie Go.
Dia menuturkan, keberadaan data sangatlah penting karena menjadi dasar untuk perencanaan yang harus terukur logis dan rasional. Menuju Satu Data Indonesia ini, Mie Go berharap agar Pangkalpinang dapat berbenah meningkatkan kualitas data. Selain itu harus berani membuat suatu terobosan dengan membangun kolaborasi antar OPD atau instansi dan Lembaga dengan meninggalkan ego sectoral.
“Kami harap dengan pertemuan ini adanya komitmen dari setiap kepala OPD selaku produsen data untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia ini,” ucap Mie Go.
Sebagai informasi, saat ini Diskominfo telah memiliki portal Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang yang menjadi wadah penyebarluasan data.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto mengatakan, statistic sectoral tidak terlepas dari pelaksanaan Satu Data Indonesia. Belum lama ini, bersama dengan Badan Pusat Statistik pihaknya telah menyelesaikan penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistic Sectoral (EPSS) di Pangkalpinang. Tahun 2022 lalu, nilai tersebut berada di angka 1,6 dan termasuk kurang. Bukan hanya Pangkalpinang, kekurangan nilai tersebut bahkan hampir sama di kabupaten-kabupaten yang ada di Bangka Belitung karena berhubungan dengan Satu Data Indonesia.
“Ke depan kami optimis pasca penilaian nanti ada evaluasi dari pusat, minimal Pangkalpinang mendapat nilai baik yakni 2,6 atau bahkan melebihi 3 karena jika berdasarkan penilaian internal dari BPS sudah 3,7 untuk EPSS nya. Harapannya nilai nanti lebih baik,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri memaparkan pelaksanaan statistic sectoral ini memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di Pangkalpinang pun, penyelenggaraan statistic sectoral ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dijabarkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 201 tentang Pembentukan Tm Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang.
Febri juga menjelaskan, Diskominfo sebagai dinas dengan tipe B yang memiliki tiga bidang berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tiga kementerian dan Lembaga yakni Kementerian Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara serta Biro Pusat Statistik.
“Untuk Persandian itu berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik dan BSSN. Ke depan agar focus dan maksimal harapannya apakah persandian ini dibuatkan menjadi bidang sendiri sehingga Diskominfo berubah ke tipe A atau tupoksinya diberikan ke OPD lain yang lebih cakap. Berbicara mengenai statistic ini tentu harus dilengkapi dengan SDM, terutama peneliti dan fungsional statisisi. Kalau di Persandian, kami sudah mempunyai ahli sandi yang bersertifikat dan sudah ada SDM nya,” tutup Febri.
BACA JUGA