Semoga Presiden Joko Widodo Merestui
Minggu, 13 Oktober 2019 | 05:53 WIB
Budi Sasongko - Direktur Utama PT Garam (Persero)
Dalam sebuah kesempatan, TrustNews melakukan wawancara dengan Direktur Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko, terkait kondisi garam Indonesia. Berikut petikannya.
Bagaimana penugasan PT Garam dalam menyerap garam rakyat?
PT Garam diminta untuk menyerap garam rakyat itu tahun 2015. Ini tugas khusus dari pemerintah. Dalam penugasan khusus ini, pemerintah menganggarkan Rp205 miliar dan sisa dana tahun 2018 sekitar Rp30 miliar. Sisa dana itu, paling tidak bisa menyerap 30 ribu sampai 35 ribu ton. Setelah itu penugasan dianggap selesai.
Susahnya, para petani itu tahunya PT Garam saja, ini yang kita berat menghadapinya. Kalau memang PT Garam masih diberikan kepercayaan, akan kita jalankan seperti sebelumnya. Hanya saja PT Garam itu Persero agak sulit untuk melaksanakan penugasan khusus.
Kami ingin membicarakan masalah penugasan khusus tersebut ke kementerian terkait, semoga Presiden merestuinya. Kalau semakin banyak yang menyerap garam lokal termasuk PT Garam di dalamnya, walaupun kita punya produksi sendiri harga semakin stabil, keekonimian dan kelayakan petani mendapatkan keuntungan, ya wajib kita kawal. Kalau petani kita tidak sejahtera, bagaimana kita mau mengadakan garam berkualitas.
Bagaimana hubungannya dengan petani?
Sangat berhubungan sekali. kita lakukan pendampingan, bagaimana menghasilkan garam yang baik meski memiliki keterbatasan luasnya lahan. Sebenarnya konsep kakap itu yang bagus dengan mengintegrasikan lahan. Hanya saja tidak mudah mengintegrasikan lahan milik ribuan petanu. Karena setiap orang punya keinginan yang berbeda. Namun ini perlu dilakukan, langkah awal menata sumber daya manusia-nya.
Apa dampak ekonomi dari terserapnya garam rakyat?
Ada banyak dampaknya, kestabilan harga dan ketersedian stok terjamin untuk tahun berikutnya. Untuk diketahui, PT Garam selalu selalu memberikan harga di atas harga yang ditawarkan pihak swasta. Harapannya, modal kerja sudah ada hingga para petani tidak berutang lagi melalui tengkulak atau pengepul.
Petani sudah punya modal kerja sendiri dari hasil keuntungan yang dibeli PT Garam. Hanya saja, PT Garam hanya bisa menyerap semunya. Bayangkan ada 13 ribu petani, kita baru bisa serap sekian ribu. Yo wes lha, ada 200 ton kita ambil, ada 500 ton kita ambil dan ada yang 1.000 ton kita ambil. Tergantung posisi petani itu sendiri, apakah petani pemilik, petani penggarap atau petani bagi hasil.
Tapi apapun namanya, saya mengharapkan, sebagaimana yang diusulkan presiden, adalah adanya harga dasar atau HPP. HPP kita yang tentukan dan tata niaga di atur kembaliu satu pintu, sebagaimana UU No.7 adalah BUMNyang bergerak di bidang garam, berarti ya PT Garam.
Tapi monggo terserah saja bagusnya bagaimana. Bagi saya dan PT Garam tidak terlalu penting. Terpenting itu kita ini sudah menolong petani. (TN)
BACA JUGA